Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Anti Korupsi, BSN/KAN Siapkan SNI Sistem Manajemen untuk Barang Bukti

  • Jumat, 22 Juli 2022
  • 733 kali

Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi membutuhkan infrastruktur yang memadai. Pasalnya, barang bukti korupsi merupakan asset yang harus dijaga dengan baik. Namun, saat ini belum ada standar khusus yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola barang bukti.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait. BSN dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) siap berkoordinasi dengan KPK dalam mempersiapkan infrastruktur terkait.

Demikian disampaikan Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari dan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, saat menerima audiensi dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (19/7/2022) di Kantor BSN, Jakarta. Sugeng pun menjelaskan bahwa selama ini BSN dan KAN telah menjadi mitra kementerian dan lembaga dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.

Dalam kesempatan ini, Mungki mengatakan bahwa KPK belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai, Sementara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) juga memiliki keterbatasan sehingga belum maksimal dalam melaksanakan perannya menjaga nilai barang untuk kepentingan pemulihan aset bagi negara. Selain itu, saat ini juga belum tersedia sistem informasi elektronik yang dapat mendukung penata administrasian pengelolaan barang bukti serta metode baku pengklasifikasian dan pemeliharaan barang bukti berdasarkan jenisnya seperti dokumen, elektronik, logam mulia, barang mewah, dan lain-lain.

Standar pengelolaan barang bukti yang tersedia saat ini salah satunya adalah standar yang telah disusun dan diterbitkan oleh International Association of Property and Evidence, Inc; Property and Evidence Management System. Standar ini dapat dipelajari dan dijadikan acuan dalam penyusunan standarisasi pengelolaan barang bukti sebagaimana yang dimaksud dibutuhkan oleh KPK. Standar tidak hanya mengatur persyaratan minimum fasilitas penyimpanan dan metode pengelolaan barang bukti, namun juga terdapat persyaratan petugas administrasi yang khusus bertugas mencatat, menyimpan, dan mengadministrasikan barang bukti,

Mungki menilai, standar yang akan disusun ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi lembaga penegak hukum lain dalam pengelolaan barang bukti. Ia pun berharap, standar tersebut akan menjadi kebijakan nasional yang diterima dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan tetap mengedepankan peran penting Rupbasan dalam pelaksanaan tugasnya menjaga dan merawat benda sitaan dan barang rampasan di Indonesia. (Dit.ALIS/ed:Humas)




­