Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Kaji Ulang Syarat dan Aturan Akreditasi

  • Senin, 18 Juli 2022
  • 1477 kali

 

Kegiatan akreditasi memegang peranan penting dalam memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK). Untuk menjamin kegiatan akreditasi berjalan sesuai prosedur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyusun panduan persyaratan umum dalam melakukan kegiatan akreditasi (KAN U).

Dalam rangka peningkatan layanan akreditasi, KAN melakukan kaji ulang terhadap beberapa dokumen. Salah satunya adalah dokumen terkait Syarat dan Aturan Akreditasi LPK (KAN U-01).

"Syarat dan aturan ini harus dapat dipahami secara utuh oleh LPK, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Untuk itu, penyusunan revisi KAN U-01 harus memperhatikan sudut pandang LPK," ujar Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) revisi KAN U-01 di Jakarta, Senin (18/7/2022).

LPK yang dimaksud adalah laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga validasi/verifikasi dan lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian lainnya.

Adapun dokumen KAN U-01 sendiri terdiri atas 12 bagian, yakni pendahuluan, prosedur akreditasi, siklus akreditasi, pembekuan dan pencabutan akreditasi, kerahasiaan dan ketidakberpihakan, sertifikat akreditasi, hak dan kewajiban LPK yang telah diakreditasi, penggunaan simbol akreditasi KAN, keluhan dan banding, pemberitahuan atas perubahan kriteria akreditasi, liabilitas, serta biaya akreditasi.

Beberapa poin KAN U-01 yang diusulkan untuk direvisi diantaranya terkait prosedur akreditasi, baik saat permohonan akreditasi, praasesmen, asesmen lapangan, dan lain sebagainya.

FGD ini diikuti oleh perwakilan masing-masing kelompok substansi di Kedeputian bidang Akreditasi BSN, serta perwakilan asesor KAN. Dengan revisi KAN U-01, diharapkan pelaksanaan akreditasi dapat berjalan lebih baik lagi, sehingga pada akhirnya dapat mendukung penjaminan kompetensi LPK terakreditasi KAN. (ald-Humas/Red: Arf)




­