Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan Kemenparekraf Dukung Pemulihan Pariwisata Indonesia Melalui SNI CHSE

  • Selasa, 22 Maret 2022
  • 1230 kali

 

Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 - Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI tersebut kemudian diluncurkan secara resmi oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno pada 4 Desember 2021.

SNI tersebut disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata yang terdiri dari pelaku usaha, konsumen dan pakar, serta perwakilan pemerintah – dalam hal ini Kemenparekraf/Baparekraf. Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah menyatakan, BSN memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kemenparekraf yang telah mengusulkan prosedur mengenai CHSE untuk pemulihan pariwisata Indonesia.

“Protokol CHSE yang disusun Kemenparekraf betul-betul memberikan panduan kepada pelaku usaha bagaimana memberikan layanan yang aman, yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” tuturnya saat membuka Webinar “Kolaborasi BSN dengan Kemenparekraf dalam Mendukung Pemulihan Pariwisata Indonesia melalui Penerapan SNI 9042:2021” pada Selasa (22/3/2022).

Zakiyah menuturkan, penerapan SNI CHSE memerlukan dukungan infrastruktur mutu. “Selain menetapkan SNI CHSE telah menetapkan skema penerapannya/skema sertifikasi yang diperlukan bagi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dalam menjalankan kegiatan penilaian kesesuaian,” ujar Zakiyah. LSUP tersebut juga perlu diakreditasi sehingga ada jaminan LSUP yang memberikan kegiatan penilaian kesesuaian itu kompeten.

Kendati SNI CHSE telah ditetapkan dan diluncurkan secara resmi kepada masyarakat, Zakiyah menegaskan bahwa SNI tersebut tidak akan memberi value bila tidak diimplementasikan. “Ini akan berhasil bila pelaku usaha dan LSUP memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan pariwisata yang aman,” tegas Zakiyah.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf RI, Henky Hotma Parlindungan Manurung menyatakan, kendati bersifat sukarela, penerapan SNI CHSE penting bagi para stakeholder, baik pengunjung, pelaku perjalanan/pelaku usaha, maupun untuk kelestarian lingkungan.

“Penerapan SNI CHSE bukan untuk menyusahkan pelaku usaha, melainkan untuk membuat stakeholder nyaman menghadapi new normal, era kebiasaan baru di masa depan,” ujar Henky.

Ia menuturkan, saat ini paket wisata membutuhkan usaha-usaha yang sudah memiliki sertifikasi CHSE atau sudah memberlakukan SNI-nya. “Termasuk para pelaku usaha/agen perjalanan luar negeri yang ingin membuat paket-paket wisata di Indonesia,” ujarnya.

Henky meyakini, penerapan SNI CHSE ini merupakan salah satu kunci guna meningkatkan kepercayaan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama dengan BSN dalam menggelorakan kembali usaha pariwisata di Indonesia. “Kami siap membentuk tim kecil untuk menguatkan sosialisasi usaha pariwisata,” ujarnya.

Diharapkan, penerapan standar CHSE dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk memberikan kenyamanan kepada stakeholder dalam memanfaatkan jasa pariwisata, yang pada akhirnya juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. (ald-Humas/Red: Arf)




­