Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI Tingkatkan Mutu Produk Perikanan Non Pangan

  • Senin, 14 Maret 2022
  • 2686 kali

 

Dalam pengembangan standar mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memenuhi aspek perlindungan konsumen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta menghadapi perdagangan internasional, termasuk keberterimaan produk perikanan non pangan Indonesia di pasar global.

Dalam webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan pada Kamis (10/3/2022), Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah menyampaikan bahwa SNI bagi industri merupakan acuan dalam berproduksi barang dan jasa; acuan transaksi pasar untuk memilih produk berkualitas; acuan pengawasan produk masuk dan beredar di pasar; juga acuan masyarakat untuk hidup aman, nyaman, sehat, tertib, dan teratur.

Menurut Zakiyah, KKP sangat berkontribusi di dalam pengembangan SNI, bahkan sudah beberapa kali mendapatkan predikat Komite Teknis terbaik pada Herudi Technical Committee Award (HTCA).

Adapun, SNI Produk Perikanan Non Pangan terdiri dari Ikan Hias; Mutiara; Tanaman Hias Air; Rumput Laut; Krustasea dan Moluska; Ikan dan Bagian-Bagiannya; Pengemasan dan Metode Uji. Diantaranya adalah SNI 7733:2011 Ikan hias mas koki (Carassius auratus) – Syarat mutu dan penanganan; SNI 4989:2016 Mutiara laut selatan (South sea pearl) – Syarat mutu dan penanganan; SNI 4854:2013 Pengemasan ikan hias dan tanaman hias air melalui sarana angkutan udara; SNI 2690:2018 Rumput Laut Kering; SNI 2715:2013 Tepung ikan – Bahan baku pakan; dan lain-lain.

Berbicara mengenai acuan, berbagai produk termasuk produk perikanan non pangan memerlukan sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini dalam rangka menjaga mutu produk sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen, produsen, tenaga kerja yang membuat produk, serta melindungi masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Lembaga Sertifikasi Indonesian Good Aquaculture Practices (LS IndoGAP) salah satunya adalah Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi yang telah terakreditasi KAN dengan menerapkan skema kesesuaian SNI ISO/IEC 17065:2012,” jelas Zakiyah.

Bagi para pelaku usaha, berbagai kemudahan diberikan Pemerintah dalam konteks pembinaan penerapan SNI melalui Online Single Submission (OSS), “Para pelaku usaha yang mendaftar melalui OSS bisa mendapatkan pembinaan dalam menerapkan SNI, dan di dalam pelaksanaannya BSN bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Asosiasi, hingga Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),” jelas Zakiyah. 

Diharapkan kedepan, pelaku usaha yang sudah mendapatkan SNI dapat menjadi role model bagi para pelaku usaha lainnya yang berkomitmen dalam menerapkan SNI, termasuk SNI yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk produk perikanan non pangan. (PjA – Humas/Red: Arf)




­