Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Fasilitasi LSPro Ruang Lingkup Alat Penangkap Ikan

  • Jumat, 11 Maret 2022
  • 1058 kali

Guna meningkatkan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian melakukan fasilitasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Salah satunya adalah Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI).

BBPI (Balai Besar Penangkapan Ikan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang teknologi pengembangan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, berada di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini, BBPI merupakan satu-satunya LPK yang memberikan pelayanan di bidang perikanan tangkap.

Sebagai informasi, sejak Mei silam, BBPI telah berupaya mendirikan Lembaga Sertifikasi Produk serta bermitra dengan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN sebagai fasilitator pembinaan. Hingga kini, bimbingan teknis yang telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahapan secara daring yaitu pemahaman dan penyusunan dokumen mutu SNI ISO/IEC 17065:2012.

Kali ini, BBPI kembali melakukan kunjungan koordinasi lanjutan BSN ke Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN di Serpong pada Selasa (8/3/2022). Tujuan kunjungan yakni untuk melanjutkan kerja sama dan konsultasi terkait mekanisme aplikasi akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Turut hadir dalam acara, Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi LPK, Andry Ridhya Prihikmat. Andry menegaskan bahwa BBPI berencana mengajukan ruang lingkup Benang Poliamida dan skemanya telah disusun secara mandiri.

“Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung sejak tahun 2021 ini akan bermanfaat bagi calon LPK. Dengan bertambahnya jumlah LSPro terutama LSPro dengan ruang lingkup yang jumlahnya masih minim, diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mendukung kemajuan sektor usaha maupun produk unggulan daerah di Indonesia,” pungkas Andry. (FLPK/red : nda-humas)

 




­