Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Akreditasi LS PPIU ke LS UHK

  • Kamis, 10 Maret 2022
  • 1867 kali

Sehubungan dengan transisi skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU) menjadi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (LS UHK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mensosialisasikan akreditasi LSPPIU ke LS UHK secara daring pada Rabu (09/03/2022).

LS PPIU sedang berada dalam proses transformasi menjadi LS UHK. Indonesia selalu menjadi negara pengelola ibadah umroh dan haji khusus yang terbesar. Untuk itu diperlukan adanya penyelenggaraan ibadah yang terpercaya.  Adapun karena ibadah tersebut dilaksanakan di negara lain, diperlukan kualitas penyelenggaraan oleh biro perjalanan di Indonesia yang menjaga nama baik Indonesia.

Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyampaikan bahwa kontribusi KAN dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ini menjadi sangat penting.

“Kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI kepada KAN untuk melakukan akreditasi Lembaga Sertifikasi menjadi tanggung jawab yang sangat besar,” ungkap Donny. Donny berharap Lembaga Sertifikasi dapat memandang KAN sebagai mitra dalam menyelenggarakan haji khusus.

Pengembangan persyaratan akreditasi LS UHK seringkali mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Agama RI selaku regulator penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Hilman Latief, mengatakan aturan sertifikasi yang semula sertifikasi menggunakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, sekarang diatur oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus.

Nomor 1251 Tahun 2021 ini merupakan kepingan terakhir turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan penyelenggaran ibadah umroh dan haji khusus. Dengan terbitnya UU No. 11 tahun 2020 terkait UUCK, penyelenggaraan sertifikasi PPIU dan PIHK memiliki pijakan hukum yang semakin kuat.

“Semakin kuatnya landasan hukum diharapkan dapat diikuti dengan kepercayaan pada kegiatan sertifikasi, sehingga kepercayaan masyarakat semakin luas,” ungkap Hilman.

Melalui KMA 1251 ini, standar pengukuran kinerja PPIU dan PIHK disesuaikan dengan paket regulasi bidang umroh dan haji khusus. Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tersebut. Hilman juga berharap PPIU dan PPIHK dapat menerapkan standar manajemen yang berkelanjutan.

Sesi diskusi transisi LS PPIU menjadi LS UHK diisi oleh Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, yang diwakilkan oleh Rudi Nuruddin Ambary; Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Triningsih Herlinawati.

Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube BSN. (Put – Humas/Red: Arf)




­