Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Jajak Pendapat RSNI Prinsip Umum Higiene Pangan

  • Rabu, 01 Desember 2021
  • 3673 kali

Badan Standardisasi Nasional melakukan Sosialisasi Jajak Pendapat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) lingkup Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal pada Selasa (30/11/2021). Jajak Pendapat RSNI yang masih berlangsung pada periode 19 November – 8 Desember 2021 ini khusus merevisi SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi nasional kode praktis: Prinsip umum higiene pangan yang diadopsi oleh BSN dari Codex Alimentarius Commission (CAC) pada tahun 2011.

Pada tahun 2020 lalu, CAC merevisi CAC RCP 1-1969 menjadi versi terbaru, yaitu CXC 1-1969 General Principles of Food Hygiene. Untuk tujuan kemanan pangan, BSN melalui Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan menerjemahkan CXC 1-1969 menjadi RSNI3 CXC 1-1969:XXX Prinsip umum higiene pangan. Komite Teknis 67-08 telah melakukan pembahasan terhadap dokumen RSNI ini dengan hasil konsensus, kemudian melakukan jajak pendapat ini untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menyampaikan pada pembukaan sosialisai “Besar harapan kami, RSNI ini dapat menjadi SNI yang sangat fungsional karena dapat memfasilitasi [keamanan pangan] secara keseluruhan. Karena ‘sama’ [diakui] antara satu negara dengan negara lain, sebab Indonesia mengacu kepada Codex Alimentarius Commission dalam keamanan pangan.”

Ketua Komtek 67-08, Harsi D. Kusumaningrum selaku pemateri menyampaikan isi dan perbedaan dari RSNI ini dengan versi sebelumnya. Beberapa perubahan pada dokumen ini diantaranya pada susunan struktur isi adanya penambahan-penambangan, salah satunya perubahan pada bagian Pendahuluan menjadi Penggunaan, Tujuan menjadi Prinsip Umum, dan Ruang Lingkup menjadi definisi. Selain itu, pada Bab 1 Cara Higiene yang Baik, Bagian 1 yang pada versi sebelumnya merupakan Tujuan, pada RSNI ini berubah menjadi Pengenalan dan Pengendalian Bahaya Pangan. Pada Bab ini juga Bagian 4 mendapat penambahan Pelatihan dan Kompetensi. Selain itu terdapat sejumlah perubahan lain.

Dari sejumlah catatan perubahan yang disajikan oleh Harsi, salah satunya mengenai bagian Definisi dalam Codex HACCP 2020 telah diperluas. Misalnya, terdapat definisi baru untuk tingkat yang dapat diterima, otoritas yang kompeten, Sistem Higiene Pangan, serta Cara Higiene yang Baik (CHB). Selain itu, defisini “Validasi” telah dihapus dan diganti dengan “Validasi Tindakan Pengendalian”. Kegiatan memvalidasi tindakan pengendalian perlu memastikan bahwa tindakan pengendalian benar-benar mampu mengendalikan bahaya yang teridentifikasi.

Masyarakat dapat membaca lebih detail dan memberi tanggapan terhadap RSNI ini melalui website sispk.bsn.go.id dengan cara login, pilih menu jajak pendapat, pilih judul RSNI, cek RSNI-nya, pilih tipe tanggapan, dan beri tanggapan. (Put – Humas)




­