Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi dan Sertifikasi Akan Turunkan Illegal Logging

  • Rabu, 02 September 2009
  • 1808 kali
JAKARTA – Pemberlakuan sistem akreditasi dan sertifikasi yang dikembangkan Departemen Kehutanan (Dephut) bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) diharapkan mampu menurunkan tingkat pencurian kayu (illegal logging) di Indonesia. ”Bahkan kalau jika sistem ini diterapkan secara baik, kegiatan illegal logging bisa hilang sama sekali,” kata Sekjen Departemen Kehutanan Boen Purnama di Jakarta Selasa (1/9).

Menurut Boen, pada prinsipnya pemerintah berkomitmen untuk memberantas illegal logging serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat sistem itu, Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009, tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak. ”Peraturan ini berlaku 1 September 2009,” kata Boen.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem tersebut, pelaksanaan verifikasi dalam sistem jaminan legalitas kayu, kata dia, dilakukan pihak independen, ketiga, yaitu lembaga penilai dan verifikasi independen.

”Lembaga itu harus mendapat akreditasi oleh pihak ketiga atau badan akreditasi independen, yaitu KAN,” kata dia.

Di tempat yang sama, Sekjen KAN Sunarya mengatakan, sebagai lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilai dan verifikasi independen, KAN akan mengembangkan sistem dan skema akreditasi dan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu yang mengacu pada ketentuan internasional.

”Untuk memastikan kompetensi lembaga penilai pengelolaan hutan produk lestari, akreditasi KAN didasarkan pada standar ISO/IEC 17021:2006, sedangkan untuk akreditasi lembaga verifikasi legalitas kayu berdasarkan ISO/IEC Guide 65:1996,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Komite Akreditasi Nasional (KAN) Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya telah mengakreditasi 15 lembaga penilai independen dan satu lembaga verifikasi yang akan menyertifikasi pengelolaan hutan lestari serta memverifikasi legalitas kayu.

”Kami mengharapkan pemberian akreditasi ini mampu meningkatkan kredibilitas jasa sertifikasi, terutama pada pengelolaan hutan di Indonesia,” ujar Bambang. (tp)

Sumber : Investor Daily, Rabu 2 September 2009, Hal.21



­