Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Serahkan Tanda Kesesuaian Kepada UMKM Penerap SNI dan LPK

  • Jumat, 05 November 2021
  • 2816 kali

Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya guna memulihkan perekonomian Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), selaku motor penggerak ekonomi rakyat, melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam pembukaan peringatan Bulan Mutu Nasional (BMN) 2021, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada 13 Usaha Mikro, Kecil, dana Menengah (UMKM) binaan BSN pada Rabu (3/11/2021) di Bandung, Jawa Barat. Penyerahan sertifikat SNI ini sebagai bukti bahwa UMKM – UMKM tersebut telah konsisten memenuhi persyaratan SNI.

UMKM binaan BSN yang menerima sertifikat SNI tersebut adalah:

  1. Siki Coffee Berkah Alam (SNI produk kopi bubuk)
  2. CV Zanada Corporation (SNI produk keripik tempe)
  3. CV Kusuma Karya Sejahtera (SNI produk pakaian bayi)
  4. Smart Baby (SNI produk pakaian bayi)
  5. PT Top Tekno Indo / Hejotekno (SNI produk Insinerator)
  6. CV Indowash (SNI produk Insinerator)
  7. PT Tatuis Cahaya Internasional (SNI produk masker dari kain)
  8. Baby Fynnsass (SNI produk masker dari kain)
  9. PT Sansan Saudaratex Jaya (SNI produk masker dari kain)
  10. UKM Torani Sumber Makmur (SNI produk siomay ikan, otak-otak ikan, dan bakso ikan)
  11. UMKM Pawon Narasa (HACCP)
  12. CV Tirta Dewi Kuningan (HACCP dan SNI produk serbuk minuman tradisional)
  13. PT Citra Roepa Rasa (HACCP)

Kukuh menyampaikan bahwa penerapan SNI merupakan langkah strategis untuk menangkap peluang di balik pandemi. Ia pun mengapresiasi para pelaku UMKM binaan BSN yang berkomitmen untuk konsisten menerapkan SNI. “BSN akan terus berupaya berkontribusi memulihkan perekonomian bangsa, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penerapan SNI,” tegas Kukuh. 

Penerapan SNI tidak terlepas dari peran lembaga penilaian kesesuaian (LPK) guna memastikan bahwa suatu industri/pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan SNI yang diterapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi/pengujian LPK pun harus memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, dan dibuktikan dengan perolehan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.

Pada kesempatan ini, Kukuh selaku ketua KAN juga memberikan sertifikat akreditasi kepada 11 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Sertifikat akreditasi ini menunjukkan bahwa LPK sudah konsisten menerapkan standar internasional, yang telah diadopsi menjadi SNI, sebagai syarat kompetensi dalam memberikan layanan.

LPK tersebut adalah:

  1. LP-1520-IDN Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  2. LP-1538-IDN PT Toyo Lab Indonesia
  3. LK-356-IDN PT Dynapack Indonesia – Central Laboratory (Laboratorium Penguji PT Dynapack Indonesia - Central Laboratory juga mendapat sertifikat akreditasi awal dengan nomor LP-1529-IDN PT Dynapack Indonesia - Central Laboratory)
  4. LM-082-IDN UPTD Laboratorium kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat (terdapat lingkup Covid-19)
  5. PUP-029-IDN Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI
  6. LSPPIU-025-IDN Mandiri Mutu Sertifikasi
  7. LSSMBL-002-IDN PT. Mutuagung Lestari
  8. LSPr-063-IDN UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon
  9. LI-035-IDN Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Permukiman
  10. LSSMOP-001-IDN PT Garuda Sertifikasi Indonesia
  11. LSSMOP-002-IDN PT Sakti Indonesia Sertifikasi

 

(ald-Humas)




­