Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ratusan produk asing ilegal disita

  • Senin, 31 Agustus 2009
  • 1973 kali

Kliping Berita
Barang dipasok importir resmi  
    
BATAM: Departemen Perdagangan menyita ratusan produk impor di Batam yang diduga ilegal karena tidak memenuhi aturan dan standardisasi nasional.

Kasubdit Pengawasan Barang Industri, Logam, Mesin, dan Aneka Depdag Veri Anggrijono mengungkapkan pihaknya telah mengamankan puluhan contoh produk impor di Batam yang diduga ilegal.

“Kami menduga barang-barang ini ilegal karena tidak memiliki syarat kelengkapan perdagangan yang sesuai aturan,” ujarnya seusai inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan di Batam, kemarin.

Produk-produk yang diduga ilegal itu a.l. telepon seluler merek Nokia tipe E63, E71, E75, N97, 2630, 6300, 7220, 3110, 5610, 3500, 2608, BlackBerry serta delapan tipe telepon seluler buatan China yang dijual di dua konter seluler di Lucky Plaza.

Empat orang penyidik yang diturunkan Depdag dalam sidak itu mengamankan contoh produk-produk tersebut karena tidak memiliki petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan /garansi dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, para penyidik menemukan Aki merek Newton Power tipe N70ZL dan 12V-75AH serta saklar dan kotak kontak merek CL dan HG, tusuk kontak merek UCN yang juga diduga ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen.

Para penyidik ini mengamankan barang-barang ilegal dari salah satu toko elektronik di kawasan pertokoan Nagoya, Batam karena tidak memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia (SNI). Penyidik juga mengamankan 67 buah ban luar mobil dan 56 buah ban dalam mobil berlabel Yokohama dari salah satu distributor ban di kawasan Raden Patah karena tidak dilengkapi tanda daftar perdagangan (TDP).

Selanjutnya, kata Veri, Depdag akan membuat berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pemilik barang-barang tersebut. Lalu akan melakukan uji di laboratorium yang terakreditasi.

“Hasil uji laboratorium itu selanjutnya akan disampaikan kepada pemilik barang. “Ada yang hanya diberikan langkah-langkah pembinaan dan kalau ada yang terbukti itu barang selundupan, akan ada penegakan hukumnya,” jelasnya.

Langsung tutup

Berdasarkan pengamatan Bisnis, pada saat penyelidikan dan penyitaan barang ilegal itu berlangsung, para pemilik barang yang diamankan tidak ada yang mengakui bahwa produk-produk yang dijualnya tidak sesuai aturan.

Parman, pemilik konter seluler yang disidak penyidik, mengatakan dirinya hanya memasok produk-produk seluler dan tidak terkait dengan legalitas perdagangan barang. “Barang-barang ini saya beli dari distributor yang mempunyai izin impor resmi,” katanya kepada penyidik.

Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan nama atau pemilik distributor yang dimaksudkannya tersebut dengan dalih dirinya tidak pernah berhubungan langsung dan transaksi bisnis hanya melalui para pegawai.

Menariknya, pada saat sidak dilaksanakan di Lucky Plaza, konter-konter seluler lain yang tidak didatangi penyidik langsung menutup konternya dengan berbagai macam alasan, misalnya sedang ada keperluan mendadak.

Praktis, hampir seluruh konter seluler di sana menghentikan aktivitas perdagangannya dan banyak di antaranya membatalkan transaksi jual beli telepon seluler yang sedang dilakukan dengan para calon pembeli.

Sebagian kecil lainnya memang masih membuka konter, tetapi mereka tampak mengosongkan hampir semua model telepon seluler yang biasanya dipajang di etalase utama

Very mensinyalir barang-barang itu merupakan barang-barang selundupan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi karena hampir mustahil diimpor melalui pelabuhan-pelabuhan resmi FTZ di kota itu.

Namun Depdag, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan itu hingga ke proses pemasukan barang mengingat hal itu merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dia menegaskan Depdag hanya dapat mengawasi dan mengamankan peredarannya di pasar. “Kami masih meyakini produk-produk impor ilegal yang lain masih banyak beredar bukan hanya di Batam namun juga di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.” (k40) (redaksi @bisnis.co.id)

Sumber : Bisnis Indonesia, Senin, 31 Agustus 2009, Hal.m8




­