Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tataniaga elpiji perlu diatur

  • Senin, 24 Agustus 2009
  • 2064 kali
Kliping berita :

JAKARTA (bisnis.com): Sejumlah pemangku kepentingan--pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, dan penegak hukum--memandang perlu adanya pengaturan tataniaga elpiji pasaran dalam negeri untuk menjamin perlindungan konsumen khususnya pengguna elpiji 3 kg.

Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, mengatakan ada beberapa hal yang seharusnya diatur dalam tataniaga elpiji, di antaranya pembagian wilayah atau rayonisasi.

Dengan demikian memperjelas wilayah kerja Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di setiap kabupaten kota dan pembatasan ruang gerak pelaku usaha yang berbuat curang. Hal lain yang juga harus diatur adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas khususnya gas 3 kg.

"Banyak sekali penyimpangan yang terjadi di lapangan dan ini jelas menyebabkan keresahan tersendiri bagi konsumen. Regulasi tentang tataniaga elpiji tersebut diperlukan untuk menjawab keresahan konsumen tersebut," katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurut dia, tataniaga elpiji juga harus mengatur isi ulang elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Selama ini, pelaku usaha cenderung menjual tabung 12 kg dengan mengambil jatah gas yang seharusnya diperuntukan untuk tabung 3 kg dengan dalih penjualan gas 12 kg lebih menguntungkan.

Hal ini menimbulkan kelangkaan gas untuk elpiji 3 kg di masyarakat. "Masyarakat mengakui terjadinya kelangkaan. Ini jelas merugikan konsumen," ujarnya.

Selain tataniaga elpiji, kaatanya, muncul sejumlah rekomendasi dari para stakeholders terkait. Rekomendasi tersebut a.l. perlu adanya peningkatan koordinasi lebih lanjut dengan ESDM dan PT Pertamina untuk mempercepat proses rayonisasi LPG 3 kg.

PT Pertamina, sambungnya, juga harus meningkatkan kontrol ke lapangan dan menggiatkan operasi pasar. Berdasarkan pemantauan, di lapangan sejumlah tabung gas yang beredar di pasaran sebagian besar tidak menenuhi ketentuan SNI. Selain tidak mencantumkan waktu kadaluarsa pada tabung, tulisan yang tertera pada tabung pun cenderung tidak jelas. (tw)

oleh : Maria Y. Benyamin


Sumber :
Bisnis Indonesia Online
Kamis, 20/08/2009 19:03 WIB

URL :
http://web.bisnis.com/hotnews/1id133828.html





­