Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Badan Standardisasi Nasional Tetapkan SNI Lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya

  • Senin, 20 September 2021
  • 3083 kali

JAKARTAKOMPAS.TV - Badan Standarisasi Nasional (BSN)  menetapkan standar baku untuk peralatan gas medis dan perlengkapannya.

Salah satu tujuannya ialah untuk menjadi petunjuk standarisasi mengingat banyaknya pasien isolasi mandiri Covid  yang perlu menggunakan tabung gas. “BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya seperti tabung gas oksigen, regulator tabung gas oksigen, alat ukur aliran (flowmeter), konsentrator oksigen, serta konservasi oksigen,” ujar Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN Y Kristianto Widiwardono dalam keterangan pers, Jumat (17/9).

Menurut Kristianto, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mengharuskan banyak pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dalam beberapa kondisi seperti saturasi oksigen di bawah 95 persen, bantuan suplai oksigen untuk pasien tentu dibutuhkan untuk membantu pernapasan.

Namun di sisi lain, lanjut dia, oksigen juga merupakan salah satu zat utama yang cukup berbahaya seperti "menyalakan api".

Oleh karena itu, perlu diatur standarisasi tabung gas dan perlengkapannya agar tidak menimbulkan risiko fatal.

Berikut ini SNI lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya seperti tabung gas oksigen, regulator tabung gas oksigen, alat ukur aliran (flowmeter), konsentrator oksigen, serta konservasi oksigen.

1. SNI ISO 9809-1:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 1: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik kurang dari 1.100 MPa;

2. SNI ISO 9809-2:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 2: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik lebih besar atau sama dengan 1.100 MPa;

3. SNI ISO 9809-3:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 3: Tabung dan silinder baja yang dinormalisasi;

4. SNI ISO 10524-1:2018 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 1: Regulator tekanan dan regulator tekanan dengan perangkat pengukur aliran;

5. SNI ISO 10524-3:2019 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 3: Regulator tekanan yang terintegrasi dengan katup silinder (valves with integrated pressure regulators – VIPRs);

6. SNI ISO 10524-4:2008 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 4: Regulator bertekanan rendah;

7. SNI ISO 15002/Amd.2:2020 Alat ukur aliran pada penghubung ke unit terminal system pemipaan gas medis – Amendemen 2;

8. SNI ISO 80601-2-67:2020 Peralatan elektromedik – Bagian 2-67: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konservasi oksigen; dan

9. SNI ISO 80601-2-69:2020 Peralatan elektromedik – Bagian 2-69: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konsentrator oksigen.

Kristianto Widiwardono menjelaskan, SNI tersebut disusun oleh Komite Teknis 11-15, Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya.

“Proses perumusan SNI dengan metode adopsi identik dari Standar ISO terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya,” tambahnya.

Untuk standar tabung gas medis, Kristianto mengatakan, BSN menetapkan 3 standar seri SNI ISO 9809 terkait desain, konstruksi dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambungan (seamless) yang dapat diisi ulang, yakni:

a. Bagian 1: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik kurang dari 1.100 Mpa

b. Bagian 2: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik lebih besar atau sama dengan 1.100 Mpa

c. Bagian 3: Tabung dan silinder baja yang dinormalisasi.

Sedangkan untuk SNI SNI ISO 10524 regulator tekanan, digunakan pada tabung gas medis bertujuan mengurangi tekanan tabung dan silinder yang tinggi ke tekanan yang lebih rendah yang sesuai untuk digunakan dengan peralatan medis atau untuk sambungan gas langsung ke pasien.

Standar SNI mengadopsi standar ISO terkait regulator tabung gas medis, terdiri dari 3 bagian, yakni:

a. Bagian 1: Regulator tekanan dan regulator tekanan dengan perangkat pengukur aliran Flowmeter

b. Bagian 2: Regulator tekanan yang terintegrasi dengan katup silinder (valves with integrated pressure regulators - VIPRs)

c. Bagian 3: Regulator bertekanan rendah.

Menurut Kristianto, penetapan SNI ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya untuk ketersediaan peralatan gas medis dan perlengkapannya yang berkualitas bagi pasien Covid-19.

Dengan ditetapkan SNI terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya, Kristianto berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya sehingga produk peralatan gas medis yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin.

Tautan Artikel: BSN Tetapkan Standar Gas Medis untuk Isolasi Mandiri, Cek Daftarnya agar Aman

 

Artikel Terkait:




­