Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Selenggarakan Pertemuan Teknis Laboratorium Kalibrasi Tahun 2021

  • Kamis, 29 Juli 2021
  • 1181 kali

Dalam rangka menyosialisasikan perkembangan terkini kebijakan akreditasi dan metode kalibrasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Pertemuan Teknis Laboratorium Kalibrasi Tahun 2021 secara daring pada Selasa (27/7/2021). Pertemuan ini mengundang seluruh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN yang ada di Indonesia.

Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari menyampaikan, hingga Juli 2021, tercatat telah ada 352 laboratorium kalibrasi yang diakreditasi KAN. Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki laboratorium kalibrasi terbanyak. Sedangkan Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang memiliki laboratorium kalibrasi paling sedikit. “Dari 352 laboratorium kalibrasi tersebut, 71% adalah milik swasta dan 29% milik pemerintah,” tutur Fajarina saat membuka acara sekaligus menyampaikan perkembangan akreditasi laboratorium.

Fajarina juga menjelaskan kebijakan KAN terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19. “Ketika setahun yang lalu pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, tepatnya bulan Maret 2020, KAN sudah memberikan informasi kepada balitbangkes kementerian kesehatan serta BNPB terkait laboratorium terakreditasi KAN yang memiliki potensi untuk melakukan pengujian SARS COV-2. Saat ini, sudah lebih dari 742 laboratorium yang memang ditunjuk oleh kementerian Kesehatan untuk melakukan pengujian SARS COV-2,” terang Fajarina. Adapun terkait dukungan kalibrasi, saat ini terdapat 7% dari total laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN yang mampu mendukung penanganan Covid. laboratorium tersebut adalah laboratorium yang memiliki ruang lingkup kalibrasi termometer kontak, termometer klinik, termometer infrared, serta laboratorium yang memiliki ruang lingkup kalibrasi ventilator.

Selain dukungan tersebut, Fajarina menerangkan bahwa KAN juga mengeluarkan kebijakan remote assessment dari KAN ke LPK, maupun remote audit dari LPK ke industri, khususnya untuk Lembaga sertifikasi. Kebijakan KAN yang terbaru adalah yang ditetapkan pada 18 Desember 2020, dimana kegiatan asesmen dan/atau asesmen penyaksian (witness) dapat dilakukan secara onsite atau remote assessment. “Namun demikian, pada masa PPKM darurat dan PPKM level 4 ini, dan akan terus kami review, sementara asesmen dilakukan secara remote,” tegas Fajarina.

Fajarina pun menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa KAN memiliki dokumen-dokumen yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh laboratorium terakreditasi KAN, terdiri dari dokumen umum, dokumen khusus, dan pedoman lainnya. “Semua dokumen tersebut dapat diunduh secara mandiri di website kan.or.id,” terang Fajarina. Selain dokumen-dokumen tersebut, Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) BSN juga telah menerbitkan 9 pedoman sebagai acuan metode kalibrasi, yang juga dapat diunduh di website kan.or.id (http://www.kan.or.id/index.php/download/dokumen-akreditasi/49-kan-pedoman-kan-pd).  

Dalam kesempatan ini, Asesor Kepala KAN, Dede Erawan memaparkan materi verifikasi dan validasi metode kalibrasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa suatu item sesuai dengan persyaratan, sedangkan validasi untuk memastikan bahwa item tersebut sesuai dengan penggunaan.

Dede menilai, prosedur yang diimplementasikan di laboratorium kalibrasi sebagian besar tidak berdasarkan metode baku. “Untuk itu, peran verifikasi dan validasi menjadi penting untuk memastikan bahwa metode yang digunakan benar secara teknis ilmiah, dan memastikan laboratorium tersebut bisa menerapkan metode yang benar tersebut,” ujar Dede. Kemampuan laboratorium menerapkan metode yang benar dilihat dari sumber daya laboratorium tersebut, apakah peralatannya memadai, personilnya kompeten, kondisi lingkungannya mendukung, dan lain sebagainya. (ald-Humas)




­