Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pasar Elektronik Lokal Terancam Produk Ilegal

  • Jumat, 14 Agustus 2009
  • 2185 kali

Kliping Berita

JAKARTA - Industri elektronik nasional meminta pemerintah serius untuk membendung impor produk selundupan. Persoalannya, volume impor elektronik ilegal pada tahun ini diproyeksi mencapai 40 persen dari total pangsa pasar nasional senilai Rp28,9 triliun.

Ketua Umum Gabungan Elektronika (Gabel) Rachmat Gobel mengatakan, nilai impor elektronik ilegal pada tahun ini bisa mencapai Rp11,5 triliun. "Kami minta keseriusan pemerintah. Penyelundupan ini harus diberantas karena trennya terus naik," ujarnya di Jakarta kemarin. Kekhawatiran pelaku industri elektronik tersebut cukup wajar.

Berdasarkan data Electronic Marketer Club (EMC), nilai impor elektronik selundupan terus menanjak dari tahun ke tahun. Pada 2006, nilai impor ini mencapai Rp9,04 triliun atau 40 persen dari total omzet Rp22,6 triliun. Begitu juga di 2007, di mana impor ini kembali menguasai Rp10,8 triliun atau 40 persen dari total omzet Rp27,6 triliun.

Rachmat menegaskan,langkah-langkah pengamanan dari serbuan impor dilakukan untuk memperkuat basis industri elektronika nasional. Terlebih pemerintah juga menargetkan domestik sebagai negara industri elektronik nasional yang handal pada 2020.

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi mengatakan, pemerintah terus berupaya merealisasikan langkah-langkah perlindungan pasar domestik dari tekanan impor, baik legal dan ilegal. Salah satunya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada beberapa produk elektronika.

Rencananya, ungkap dia, terdapat enam produk impor yang akan dikenakan kewajiban SNI. Keenam produk itu adalah pompa air, seterika listrik, pendingin udara atau air conditioner (AC),mesin cuci, audio video, dan kulkas.

"Penerapan SNI ini memang belum terealisasi karena kami masih terkendala dari sisi teknis tetapi kita usahakan secepatnya," tutur Budi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat berpendapat, serbuan barang-barang impor selundupan masih akan terus menghajar pasar domestik selama penegakan aturan impor masih banyak diselewengkan.

"Kalau tidak bisa diatasi, kita akan kehilangan efektivitas dalam berusaha, daya saing, dan pasar domestik," ujarnya. Agar penegakan hukum pengawasan impor berjalan, Hidayat menyarankan pemerintah untuk memasukannya sebagai salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Hidayat yakin, bila ini dijadikan indikator,maka serbuan impor akan berkurang.

Sumber : Okezone, Jum'at 14 Agustus 2009
Link : http://news.id.msn.com/business/okezone/article.aspx?cp-documentid=3528056