Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Ajukan Tambahan Pengakuan Internasional

  • Jumat, 18 Juni 2021
  • 1082 kali

Kegiatan akreditasi penting untuk menjamin kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dalam memberikan layanan, baik dalam hal sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, maupun dalam menyelenggarakan uji profisiensi. Dalam  Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2014  tentang  Standardisasi  dan Penilaian  Kesesuaian,  Komite Akreditasi Nasional (KAN)  ditetapkan  sebagai Lembaga  Non  Struktural  yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Rabu (16/6/2021), KAN mengadakan rapat Konsil KAN guna menetapkan dan memantau pelaksanaan rencana strategis, kebijakan akreditasi, sasaran dan program akreditasi. Saat membuka rapat, Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad memaparkan bahwa pada tahun 2020 sudah dilakukan peer evaluasi oleh Asia Pasific Accreditation Cooperation (APAC) terhadap KAN untuk 12 (dua belas) skema akreditasi dan penambahan 1 (satu) pengakuan skema akreditasi di internasional yaitu Gas Rumah Kaca.

Rapat Konsil KAN kali ini membahas pemutakhiran beberapa LPK. Selain itu, Rapat Konsil KAN juga untuk mengambil keputusan akreditasi. Pada kesempatan ini, rapat Konsil KAN mengagendakan 38 keputusan akreditasi. Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menerangkan, dari 38 pengajuan akreditasi, terdapat 13 pengajuan yang diunggah secara manual dan 25 pengajuan diunggah melalui KanMis. (ald-Humas)




­