Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Isu Hambatan Perdagangan Produk Plain Copier Paper, Velg dan Ban ke India Diangkat pada Sidang TBT WTO Juni 2021

  • Selasa, 15 Juni 2021
  • 3065 kali

Sidang Reguler Komite Techincal Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) kembali dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 Juni 2021 secara virtual. Rangkaian sidang diawali dengan pembahasan Ninth Triennial Review TBT Agreement dengan membahas proposal dari negara Anggota WTO terkait Conformity Assessment, Transparency, Digital Products, MSMES, Environment and Climate Change. Sidang ini dipimpin oleh Mr. Laurence Sandral dari Australia selaku Ketua Komite TBT dan dihadiri oleh Anggota WTO lainnya. Delegasi Indonesia diketuai oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. Dalam kesempatan ini, Zakiyah juga didampingi oleh Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala, serta Analis Standardisasi Koordinator Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian BSN, Arini Widyastuti.

Pada sesi pembahasan Specific Trade Concerns (STCs), Indonesia menyampaikan concern terkait peraturan Plain Copier Paper India yang memberlakukan mekanisme sertifikasi yang mengharuskan adanya factory inspection dan hanya dapat dilakukan oleh Bureau of Indian Standard (BIS), sedangkan dalam masa pandemi kegiatan ini dihentikan dan tidak ada alternatif mekanisme lainnya. Indonesia meminta India untuk mempertimbangkan penerapan remote assessment atau memberikan relaksasi aturan sehubungan dalam masa pandemic Covid-19 serta mengusulkan adanya Mutual Recognition Arrangement (MRA) khususnya untuk pengujian dan jika dimungkinkan dalam pelaksanaan audit atau sertifikasi.

Selanjutnya, Indonesia bersama European Union (EU) juga menyampaikan concern terkait aturan velg (Automobile Wheel Rims) India. Indonesia mendorong India untuk mengakui dan menerima hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi di luar India di bawah kerangka penandatangan IAF dan ILAC. Indonesia menyampaikan bahwa sebelum penerapan aturan velg ini (pemberlakuan wajib IS 16192), India mewajibkan semua produsen velg mobil untuk menerapkan Standar ICAT (International Center for Automotive Technology) sebelum memasuki pasar India. Oleh karena itu, Indonesia meminta klarifikasi dari India mengenai penerapan standar ICAT setelah peraturan ini mulai berlaku. Indonesia mengkhawatirkan prosedur penilaian kesesuaian yang berpotensi duplikasi, sehingga Indonesia meminta India untuk menyelaraskan kedua persyaratan tersebut.

Concern terakhir terkait India Marking Fee for Tyre and Grant of Import Authorization for Import of Restricted Item. Indonesia menyampaikan beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh industri saat mengekspor produk ban ke India, salah satunya adalah pengenaan loyalty atau marking fee untuk produk ban dengan label IS, dan isu pembatasan impor beberapa jenis ban. Pengenaan loyalty memberatkan dan tidak sesuai dengan praktik perdagangan internasional. Pengenaan marking fee juga tidak memiliki justifikasi yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan manusia, keselamatan atau pencegahan dari praktik penipuan. Indonesia meminta India menjelaskan latar belakang penerapan aturan ini.

Indonesia juga menerima STC dari Anggota WTO terkait Halal Product Assurance Law No. 33 of 2014. Dalam menanggapi STC tersebut, Indonesia menekankan bahwa tahapan sertifikasi wajib halal untuk produk makanan dan minuman akan efektif pada 17 Oktober 2024, sedangkan produk non makanan dan minuman akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2026. Indonesia juga menyampaikan keterbukaan terhadap kerjasama internasional yang berkaitan dengan Sistem Jaminan Produk Halal berdasarkan prinsip saling pengakuan dan keberterimaan bersama sesuai dengan peraturan dan praktik internasional.

Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat dan EU. Delegasi Amerika Serikat meminta klarifikasi mengenai mekanisme G to G terkait dengan keberterimaan sertifikasi halal termasuk pengakuan Lembaga internasional seperti SMIIC, IHAF serta batasan lingkup sertifikasi. Sementara Delegasi EU meminta klarifikasi terkait perbedaan dengan standar Codex terkait penggunaan fasilitas bersama untuk proses produksi halal dan mekanisme pengakuan sertifikasi halal dalam masa transisi. Sementara Indonesia meminta klarifikasi terkait hambatan ekspor porduk furnitur berkaki ke Spanyol kepada Delegasi EU.

Sebagai tindaklanjut sidang, Indonesia akan merespon concern dan pertanyaan Anggota WTO terkait isu Halal Product Assurance Law No. 33 of 2014 yang disampaikan melalui BSN sebagai Focal Point Perjanjian TBT di Indonesia dan berkoordinasi dengan BPJPH. Terkait Isu STC terhadap India, BSN akan melakukan korespondensi lebih lanjut dengan pihak India melalui PTRI Jenewa dan Atase Perdagangan Indonesia di India. Sebagai antisipasi terhadap isu hambatan perdagangan ekspor, BSN secara rutin melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap notifikasi Anggota WTO di pertemuan Kelompok Kerja (KK) dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam penyusunan posisi Indonesia. (Dit.SPSPK/ed:humas)

 




­