Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Daerah Jawa Barat Dorong Pasar Tertib Ukur

  • Selasa, 25 Mei 2021
  • 1253 kali

Banyaknya kasus yang terjadi di pasar seperti anak timbangan menggunakan apa saja, dan menambah pemberat di timbangan pedagang maka diperlukan pemahaman dan sosialisasi mengenai pentingnya peran metrologi dalam kehidupan. Bahkan, masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang metrologi legal, kebanyakan tertukar dengan metereologi. Selain itu, dalam bertransaksi masyarakat masih kurang peduli terhadap kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan.

Dilatarbelakangi hal tersebut, maka Duta Pasar Rakyat Juara Jawa Barat, Atalia Praratya dalam Seminar Nasional Seminar Nasional "Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi Nasional" pada hari kedua, Selasa (25/05/2021) yang ditayangkan secara langsung di Facebook BSN dan YouTube BSN_SNI mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang mengetahui hak-haknya dengan melakukan transaksi perdagangan dengan berprinsip teliti sebelum membeli.

Menurut Atalia, metrologi memiliki peran penting dan tentunya mendorong pasar wilayah Jawa Barat Tertib Ukur. Sebagai duta pasar rakyat, ia menghimbau transaksi yang menggunakan timbangan untuk menjaga kondisi timbangan harus bersih, tidak basah, dan tidak berkarat; serta timbangan harus ditera sah. Sebelum menimbang pastikan timbangan dalam kondisi setimbang/nol, posisi timbangan harus rata/datar. Saat menimbang pastikan barang diletakkan dengan benar pada timbangan, posisi menunjukkan timbangan harus sesuai dengan nilai yang ditransaksikan.

Sebagaimana diketahui, saat ini tercatat terdapat 1.315 pasar di Jawa Barat yang dikelola pemda dan desa. Atalia juga mendorong pasar wilayah Jawa Barat untuk dapat menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Terkait persyaratan SNI 8152:2015, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi menerangkan persyaratan pasar rakyat dalam standar ini terbagi ke dalam persyaratan umum, teknis, dan persyaratan pengelolaan.

“Untuk metrologi, dalam persyaratan SNI nya termasuk dalam persyaratan yang mengatur teknis spesifikasi bangunan atau fisik pasar yakni pos ukur dan sidang tera. Sebagai contoh, tipe pasar 1, harus tersedia minimal 2 pos ukur ulang; dan pelaksanaan sidang tera/tera ulang minimal 1x dalam 1 tahun. Adanya pos ukur ulang ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau konsumen bisa menimbang kembali produk yang akan dibeli di dalam alat yg telah distandarkan serta memberikan kenyamanan bagi konsumen,” terang Chandrini.

Selain itu, tujuan adanya pos ukur ulang ini diantaranya masyarakat konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuanta atas barang yang dibeli; Meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat konsumen sehingga pedagang yang pada umumnya pedagang kecil memperoleh peluang pasar yang lebih baik; meningkatkan daya saing pasar tradisional dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan pasar modern; meningkatnya partisipasi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib ukur dan perlindungan konsumen; serta meningkatnya kinerja kemetrologian secara nasional.

Contoh pos ukur ulang dan sidang tera/ tera ulang yang terdapat di pasar rakyat yang telah ber-SNI diantaranya Pasar Agung Kota Denpasar, Pasar Oro-Oro Dowo Malang, Pasar Atas Baru Kota Cimahi, serta Pasar Karangjati Kabupaten Semarang.

Dukungan pasar tertib ukur juga disampaikan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dengan program Puwakarta dengan Ceu Ati ( Cek Ukuran, Akurasi, Timbangan, dan Tertib Ukuran) yang merupakan komitmen dari Purwakarta dalam melindungi konsumen Purwakarta dan pemenuhan hak-hak konsumen Purwakarta. Diantaranya memperkuat struktur metrologi di Purwakarta dan meningkatkan SDM metrologi baik secara kualitas dan kuantitas.

Seminar Nasional Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi Nasional sesi ke-2 yang masih dalam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia tahun 2021 ini diakhiri dengan penyajian Paper oleh 5 orang pemakalah. (nda-humas)




­