Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Pacu Produk Busana Muslim Indonesia Merajai Pasar MENA

  • Senin, 19 April 2021
  • 1874 kali

 

Pasar busana muslim, khususnya bagi wanita atau modest fashion yang terus tumbuh secara global turut memengaruhi industri fesyen busana muslim Indonesia. Agar produk-produk busana muslim Indonesia dapat bersaing secara global dan menjadi pilihan utama konsumen secara berkelanjutan, maka perlu untuk memenuhi segala kriteria yang diberikan konsumen atau stakeholder. Disamping itu juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan untuk keperluan ekspor. Demikian dipaparkan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, dalam acara Kuliah Online Standar Size Modest Fashion Pasar Global MENA (Middle East and North America) yang diselenggarakan oleh Islamic Fashion Institute pada Senin (19/4/2021).

“Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu tools dalam rangka memformulasikan resep untuk memproduksi produk, mengatur proses, serta menyampaikan layanan atau material yang dalam konteks ini adalah industri garmen sehingga memenuhi segala persyaratan yang diminta, kemudian diterjemahkan dalam kegiatan produksi garmen Indonesia, atau persyaratan modest fashion untuk keperluan ekspor dideskripsikan dalam dokumen standar,” ungkap Zakiyah.  

Nilai pasar modest fashion dunia diproyeksikan akan mencapai US$ 311 juta di tahun 2024. Saat ini Indonesia menjadi 5 besar negara konsumen dari modest fashion sehingga diperlukan adanya penyesuaian untuk mengembangkan mind set agar lebih banyak pelaku usaha busana muslim Indonesia untuk melakukan ekspor.

Quality control atau pemenuhan beberapa standar dunia harus terus dilakukan, termasuk memahami value chain beserta standard and regulation. Zakiyah menjelaskan bahwa BSN yang menyusun standar terkait garmen dan mendorong bagaimana standar-standar tersebut diterapkan di seluruh rantai nilai garmen produksi Indonesia.

SNI terkait tekstil dan produk tekstil atau pakaian yang telah ditetapkan oleh BSN diantaranya adalah SNI 388:2020 Ukuran – Gaun Wanita; SNI 8102:2015 Pakaian jadi – Ukuran celana anak; SNI 8103:2017 Pakaian jadi – Ukuran rok anak; dan lain-lain. Secara umum regulasi yang diaplikasikan terkait tekstil dan pakaian adalah batasan kandungan bahan kimia seperti formaldehyde dan azo, serta harus tercantum care labelling mengenai tata cara merawat pakaian.

“BSN mendukung daya saing UMKM dalam bentuk pendampingan penerapan SNI, adapun beberapa UMKM sektor tekstil yang telah dibina BSN diantaranya adalah UD Batik Satrio (Semarang); Zulfah Batik (Madura); Batik Allusan (Sleman), dan berbagai usaha Batik dari berbagai daerah lainnya di Indonesia,” ujar Zakiyah menutup paparannya.

Dalam kesempatan yang sama, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar mengutarakan bahwa modest fashion adalah bagian penting dari halal lifestyle. Nilai ekonomi modest fashion yang terus berkembang kedepannya dikontribusi dari total populasi 1,9 miliar muslim di seluruh dunia. 

“Untuk masuk pasar global, modest fashion harus mengikuti market value chain, mulai dari pemilihan tekstil berkualitas, juga fashion designer yang berkualitas melalui standardisasi dan sertifikasi,” ungkap Sapta.

Kedepannya, tren digital akan sangat berperan karena pembelian dengan porsi 80% dilakukan melalui belanja online, untuk itu pelaku usaha harus paham kriteria pendukung untuk menunjang bisnis atau penjualan diantaranya dari segi digital marketing serta fotografi produk. Faktanya hari ini, produk fesyen busana muslim Indonesia telah menjadi pusat bagi modest fashion ASEAN, untuk itu perlu diperhatikan keberlanjutan dari sisi bisnisnya. “Indonesia harus menjadi produsen, eksportir, dan merajai di pasar lokal. Oleh karenanya penting untuk standardisasi bagi perancang busana muslim,” ungkap Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim.

Founder Islamic Fashion Institute, Irna Mutiara mencatat bahwa teknologi menjadi salah satu kendala bagi UMKM untuk melakukan ekspor tekstil, kemudian permodalan juga menjadi kendala untuk memperbesar skala bisnis UMKM. “Pasar Indonesia masih menarik sehingga memengaruhi tingkat ekspor Indonesia ke pasar global. Standar-standar dengan spesifik Busana Muslim belum ada, karena tuntutan dari pelanggan yang saat ini tidak terlalu banyak, sehingga menyulitkan pelaku usaha untuk bersaing dengan pelaku usaha Busana Muslim luar negeri. Untuk itu, selanjutnya agar standar bisa sesuai dengan negara tujuan ekspor,” ujarnya. 

Semoga webinar ini dapat memberikan input kepada The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), agar modest fashion Indonesia bisa masuk ke pasar global, karena fashion designer Indonesia sudah banyak yang berkualitas global terbukti dengan keterlibatannya dalam acara peragaan busana tingkat internasional. (PjA – Humas)




­