Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Kementan Tingkatkan Standardisasi Obat Hewan

  • Selasa, 09 Maret 2021
  • 2028 kali

Standardisasi bidang kesehatan hewan di Indonesia sangat berperan untuk mendapatkan pengakuan secara internasional. Tidak hanya standardisasi laboratorium kesehatan hewan melalui akreditasi, kegiatan lain di bidang kesehatan hewan seperti produksi obat hewan, juga perlu menerapkan standar tertentu. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas kegiatan inspeksi Cara Produksi Obat Hewan yang Baik (CPOHB) di Indonesia, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Kantor BSN, Senin (8/3/2021).

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ASEAN telah memiliki agreement harmonisasi GMP Inspection untuk obat dengan tujuan saling pengakuan hasil inspeksi GMP industri obat. Agreement tersebut menggunakan mekanisme Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S). Berdasarkan ASEAN Framework Agreement on MRA, saling pengakuan hasil pengujian laboratorium, inspeksi atau sertifikasi dapat juga melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang dikembangkan oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF).

“Skema atau mekanisme pengakuan hasil inspeksi dimaksud dapat dilaksanakan melalui harmonisasi di PIC/S. Sebagai alternatif dapat menggunakan ketentuan yang termuat dalam ASEAN Framework Agreement on MRA, misalnya dengan membuat kesepakatan di lingkup ASEAN,” jelas Kukuh.

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengungkapkan bahwa Direktorat Kesehatan Hewan bekerja sama dengan  BSN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kegiatan inspeksi dan pengembangan standardisasi bidang kesehatan hewan secara menyeluruh. Dengan adanya tenaga fungsional medik veteriner akan meningkatkan produktivitas termasuk standardisasi kesehatan hewan.

“Pelayanan kesehatan hewan dari seorang dokter hewan terdapat hal-hal teknis yang perlu distandardisasi seperti bagaimana menyuntik, menangani bidang kesehatan hewan, juga terkait obat hewan yang secara nasional relevan dengan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional,” ungkap Fadjar.

“Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi acuan bagi internal Direktorat Kesehatan Hewan, juga bagi para pelaku usaha, dan dibuat prioritas untuk pengembangan standarnya,” tambahnya.

Nilai ekspor obat hewan Indonesia dari tahun 2015 hingga 2019 adalah sebesar Rp. 29 triliun dengan tujuan 95 negara di 5 benua. Adapun salah satu tugas yang dimiliki Direktorat Kesehatan Hewan adalah meningkatkan jumlah produsen yang tersertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB) termasuk bagi para auditornya. Demikian dijelaskan oleh Sub Koordinator Substansi Peredaran Obat Hewan Direktorat Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dameria Melany EP dalam audiensi.

Sementara itu, Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo menyampaikan bahwa CPOHB perlu ditetapkan dengan mengacu kepada persyaratan internasional dan sebagai mekanisme pembuktian kompetensinya perlu proses inspeksi oleh lembaga yang menerapkan SNI ISO/IEC 17020. Oleh karena itu disepakati untuk dilakukan peningkatan kompetensi Direktorat Kesehatan Hewan sebagai suatu entitas yang melaksanakan inspeksi dengan mengimplementasikan SNI ISO/IEC 17020.

Turut hadir dalam pertemuan, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN yang juga bertindak sebagai Plt. Direktur Sistem dan Harmonisasi akreditasi BSN, Fajarina Budiantari; Medik Veteriner Muda Direktorat Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Liys Desmayanti. (PjA – Humas).

 

Galeri Foto: BSN Dukung Kementan Tingkatkan Standardisasi Obat Hewan




­