Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN MENDUKUNG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Jumat, 26 Februari 2021
  • 1463 kali

 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, aktivitas masyarakat dibatasi guna memutus mata rantai penyebarannya. Masyarakat sebagai konsumen dalam keterbatasan aktivitas saat ini, banyak melakukan transaksi jual beli melalui online (e-commerce), kondisi ini memerlukan perhatian lebih pada perlindungan konsumen dari segi perlindungan data maupun perlindungan transaksi. 

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, dalam Rapat Kerja Wise Smart Consumer (WSC) pada selasa (23/2/2021) di Gumati Café, Bogor, menyampaikan bahwa standar itu mudah dan menguntungkan, seperti yang digaungkan oleh Menristek pada Bulan Mutu Nasional 2020 lalu, hal ini yang perlu disuarakan juga oleh konsumen sehingga dapat membuat produsen merasa perlu punya standar yang dibutuhkan konsumen. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) didesain untuk dapat menjadi alat bagi perlindungan konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 20 Tahun 2014. Salah satu tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

BSN merupakan salah satu member ISO/COPOLCO, Komite Kebijakan Standardisasi di International Organization for Standardization (ISO) yang terkait dengan isu konsumen, sebagai Advisory committee, yang menangani kebijakan dan merespon kebutuhan konsumen. Melalui komite ini negara-negara anggota dapat melakukan pertukaran informasi dan partisipasi konsumen, implementasi standar terkait konsumen tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, Indonesia yang diwakili oleh BSN telah menjadi Participating Member yang berperan dalam memberikan vote, mencalonkan expert untuk suatu Working Group, dan menghadiri sidang yang diselenggarakan. Dalam paparannya, Zakiyah mengharapkan wakil dari WSC sebagai Lembaga perlindungan konsumen di bidang pangan dan alat rumah tangga dapat ikut menyuarakan kepentingan konsumen di Indonesia.

Disampaikan pula di perkembangan digital economy seperti sekarang ini, sangat perlu suatu perusahaan digital menerapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem manajemen keamanan informasi utnuk menjamin keamanan data konsumennya. Selanjutnya Ethical Claim, suatu perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan klaim yang tertera pada produknya. Contohnya tanda SNI, eco label, label organik, dan label lain. Sayangnya belum ada tool yang memudahkan konsumen untuk memeriksa kebenaran klaim produk.

Turut hadir Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Johan Efendi, M.Si. Johan menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk BPKN yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha dan melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Saat ini semakin banyak konsumen yang sudah mengetahui ke mana mereka harus mengadu atas keluhan yang dialami, semisal keluhan terhadap properti, jasa pelayanan atau yang lainnya. BPKN akan menerima pengaduan tersebut serta menindaklanjutinya sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh konsumen. Dalam hal ini WSC mendukung perlindungan konsumen melalui Bidang Advokasi, Bidang Komunikasi dan Kerjasama, Bidang Riset dan Pengembangan  dan Bidang Kegiatan dan IT. (PPSPK)




­