Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Gelar Capacity Building Skema Penilaian Kota Cerdas

  • Senin, 08 Februari 2021
  • 1299 kali

 

Mutu dan pelayanan yang baik adalah hak bagi setiap warga negara, tidak hanya di lingkup nasional tapi juga di lingkup provinsi hingga kota. Indonesia yang terdiri dari kurang lebih 500 kota, memerlukan infrastruktur juga ekosistem yang kuat dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itu, program prioritas setiap daerah di Indonesia perlu mendukung prioritas nasional yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain memenuhi SPM, ekosistem tata kelola kota yang berjalan dalam koridor ketertelusuran secara internasional melalui penerapan standar-standar yang sesuai perkembangan zaman melalui aplikasi digital dan teknologi lainnya, sehingga suatu wilayah dapat dikatakan sebagai kota cerdas.

Pengembangan kapasitas bagi para Evaluator mengenai penilaian kota cerdas sangat penting karena dapat mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) di Indonesia, mengadakan kegiatan capacity building bagi para Evaluator untuk melaksanakan pengukuran maturitas kota cerdas yang dikemas secara daring pada Senin, (8/2/2021).

Salah satu hal yang ditekankan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah bagaimana mewujudkan kota cerdas yang memberikan pemenuhan pelayanan dasar. “Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal terdiri dari pendidikan; kesehatan; sosial; perumahan; pekerjaan umum; ketenteraman; ketertiban umum; dan perlindungan masyarakat.” sebut Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah saat mengawali sambutannya di acara yang berjudul Peranan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dalam Skema Penilaian Kota Cerdas ini.

Zakiyah menjelaskan bahwa keterkaitan antara kota cerdas dengan SPK selain meningkatkan jaminan mutu adalah, melindungi konsumen; pelaku usaha; tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta Negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, kondisi pengelolaan kota cerdas yang belum optimal saat ini karena belum ada regulasi mengenai pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas, pemahaman konsep kota cerdas belum secara menyeluruh, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum menyentuh pemenuhan layanan secara efektif untuk memprioritaskan pelayanan wajib. “Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran tingkat kematangan kota cerdas yang belum terpetakan level kematangan pendekatan kota cerdas yang diterapkan.” Terang Kasubdit Administrasi Kawasan Perkotaan Kementerian Dalam Negeri, Gensly.

Gensly menjelaskan bahwa SNI ISO 37120:2018 (Pembangunan perkotaan dan masyarakat yang berkelanjutan - Indikator-indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup) dan SNI ISO 37122:2019 (Perkotaan dan masyarakat berkelanjutan – Indikator untuk kota cerdas) adalah termasuk standar-standar terkait kota cerdas yang mengadopsi standar internasional, dimana konsep-konsep perkotaan berbasiskan digital. “Indonesia menjadi pemimpin dalam bidang pengembangan standar smart city ASEAN,” tambah Gensly.

Smart Government, Smart Mobility, Smart Economy, Smart People, Smart Living, Smart Environment adalah konsep kota cerdas sesuai standar internasional, dan pengukuran tingkat kematangan suatu kota sebagai proses untuk mewujudkan konsep kota cerdas tersebut yang memerlukan kerja sama juga kolaborasi antar Kementerian/Lembaga.

Kegiatan capacity building yang dilaksanakan dari 8 – 11 Februari 2021 ini, turut menghadirkan narasumber-narasumber dari berbagai kalangan sebagai bekal bagi para Evaluator dalam konteks penilaian kematangan kota cerdas. SNI terkait kota cerdas yang dikembangkan oleh BSN harus harmonis dengan standar internasional, termasuk skema-skema penerapan yang mengacu dan diakui secara internasional termasuk dalam hal conformity assessment. Hasilnya dapat menjadi indikator penilaian bagi Pemerintah Daerah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem kota cerdas dan memperoleh pelayanan terbaik. (PjA – Humas)




­