Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Siapkan Standardisasi Pengelolaan Sampah

  • Jumat, 19 Juni 2020
  • 2920 kali

 

SALAH satu langkah menjaga lingkungan ialah dengan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan agar bersih dari sampah. Untuk itu, standardisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir diperlukan agar pengelolaannya berjalan efektif.

Sistem tersebut akan mendorong perkembangan bisnis baru jasa pengelolaan sampah yang terpadu. Kini, bisnis jasa pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab terus berkembang di Indonesia sebagai bentuk perbaikan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pendekatan dari bawah ke atas (bottom up).

Misalnya, kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furnitur, dan kaca lembaran.

Skema tersebut menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji, atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Sementara itu, untuk skema Ekolabel tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema Swadeklarasi yang diverifi kasi secara independen oleh pihak ketiga.

Penerapan skema Ekolabel dan Swadeklarasi yang terverifi kasi ini mendukung penerapan Peraturan Menteri LHK No P.75/2019.

Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI ataupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content itu, antara lain produk tas belanja plastik minimal 80% bahan daur ulang, kemasan deterjen, air minum dalam kemasan, kertas fotokopi, serta kertas kemas dengan 100% serat daur ulang.

Standar itu dapat dimanfaatkan semua pihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.

Limbah medis covid-19

Dalam kaitan penanganan covid-19, penggunaan masker dan berbagai alat-alat medis, seperti alat pelindung diri, menjadi kebutuhan harian bagi masyarakat maupun tenaga medis. Namun, bila penataan limbahnya tidak diatur, itu akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Anggota Komisi IV DPR RI Nur’aeni mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan waspada terhadap bahaya limbah medis covid-19 dengan tidak membuangnya sembarangan.

“Semangat yang dibangun, baik oleh pusat maupun daerah, memberikan nilai positif serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat bahwa masyarakat juga diajak untuk peduli terhadap sampah infeksius, misalnya membuang masker secara benar,” tutur Nur’aeni.

Ia mengingatkan penanganan sampah medis, seperti masker bekas pakai, perlu menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat sebagai pengguna masker untuk tidak membuang sembarangan masker sekali pakai. 

Misalnya, masyarakat terbiasa memisahkan sampah medis dengan sampah rumah tangga biasa atau membiasakan menggunting tali masker saat hendak dibuang. Langkah ini dilakukan demi mengantisipasi oknum yang mendaur ulang masker bekas pakai.

Senada dengan itu, Novrizal membenarkan pentingnya sosialisasi penanganan sampah medis bagi masyarakat.

Ia pun menilai pandemi ini sekaligus mengajarkan masyarakat agar peduli terhadap limbah medis berbahaya. Ia juga menilai persoalan limbah medis harus diperhatikan semua pihak agar tidak menjadi masalah baru.

“Harus diakui, pengolahan limbah medis B3 masih belum ideal. Kapasitas pengelolaan sampah medis yang ada belum sebanding dengan rumah sakit,” ujar Novrizal.

KLHK sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 terkait pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga untuk penanganan covid-19. Novrizal menilai hal itu ialah terobosan strategis dalam menangani pengelolaan sampah medis covid-19.

Kasubdit Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Edward Nixon Pakpahan, mengatakan strategi penanganan limbah medis yang akan dilakukan, di antaranya membangun tempat pembakaran menggunakan insinerator. Insinerator yang tersebar dapat lebih banyak memproses limbah medis yang berbahaya. 

“Harapannya ini (insinerator) bisa dibangun di semua provinsi,” pungkas Edward. (Ant/S-2)

Tautan Berita: Pemerintah Siapkan Standardisasi Pengelolaan Sampah




­