Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN tunda pemberian label SNI produk Markisa ANAi akibat COVID-19

  • Jumat, 20 Maret 2020
  • 1571 kali

Makassar (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) memutuskan menunda kegiatan pemberian label Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada produk Markisa ANAi. 

Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Makassar Taufik Hidayat di Makassar, Kamis, mengatakan kegiatan ini akan ditunda hingga kondisi membaik.

"Jadi agenda pemberian label SNI untuk produk Markisa ANAi terpaksa kami tunda hingga suasana kondusif," kata Taufik. 

Pada awal tahun 2020, salah satu UKM binaannya dengan merk dagang Markisa ANAi telah berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

Sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan pada SNI 3719:2014 Minuman Sari Buah, produk Markisa ANAi telah memenuhi SNI tersebut.

Dalam penerapannya SNI ini masih bersifat sukarela, sehingga masih belum banyak UMKM penghasil produk minuman sari buah markisa yang telah mendapatkan Label SNI.

Markisa sebagai salah satu produk unggulan daerah Sulawesi Selatan, menjadikannya salah satu oleh-oleh khas Makassar yang digemari.

"Seharusnya hari ini kita agendakan (pemberian label SNI) namun harus dibatalkan karena merebaknya COVID-19," ujarnya.

Selain Markisa ANAi, pihaknya juga menargetkan sebanyak 5 produk Kopi pelaku UMKM mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2020 ini.

"Jadi untuk tahun ini kita upayakan lima produk Kopi di Sulsel mendapatkan SNI yakni Kopi Para Raja (Gowa), Cofee Om (Makassar), Lullung Busa Arabica, Toraya Coffe dan Kopi Seribu (biji Kopi) dari Toraja," katanya.

 

Link : https://makassar.antaranews.com/berita/170626/bsn-tunda-pemberian-label-sni-produk-markisa-anai-akibat-covid-19




­