Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Molor, Ada Hambatan Teknis

  • Senin, 29 Juni 2009
  • 2355 kali
Kliping Berita : 

JAKARTA. Ini kabar kurang menyenangkan buat para produsen elektronika nasional. Pemerintah belum bisa menerapkan kewajiban memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk enam produk elektronika pada 2010 mendatang, seperti keinginan pengusaha. Padahal kewajiban memiliki SNI membuat impor produk yang tidak memenuhi standar bisa dicegah.

Pemerintah beralasan, penerapan SNI masih terganjal masalah teknis. Misalnya, ketidaksiapan lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan
laboratorium penguji. Maka, jadwal penerapan SNI pun mundur hingga 2011. Keenam produk yang wajib memiliki SNI itu adalah pompa air, setrika listrik, pendingin udara (AC), kulkas, mesin cuci, dan piranti audio video.

Direktur Industri Elektronika Departemen Perindustrian Syarif Hidayat menjelaskan, instansinya sudah meminta LSPro dan
laboratorium penguji melaporkan kesiapan penerapan SNI.”Kalau program mereka sudah siap baru kami mengundang Komite Akreditasi Nasional (KAN),” Syarif menjelaskan.

Pemerintah, papar Syarif, akan meminta KAN untuk lebih memprioritaskan penerapan SNI untuk enam produk ini. Masalahnya, persiapan
laboratorium penguji saja akan akan membutuhkan waktu antara enam hingga delapan bulan.

Maka, selama instrumen pendukung itu belum siap, selama itu pula penerapan SNI sulit berjalan.” Kalaupun kebijakan SNI terbit pada 2010, tetap saja penerapannya baru akan terlaksana setahun kemudian,” katanya.

Ketua Electronic Markerter Club (EMC) Iffan Suryanto mengingatkan agar Pemerintah serius menerapkan SNI. ”Semua prinsipal pada dasarnya setuju, jangan sampai terhambat birokrasi,” katanya.
 (Nurmayanti)
 

Sumber : Kontan, Sabtu 27 Juni 2009 Hal. 13




­