Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Langkah BSN dalam Pelaksanaan Debirokratisasi

  • Rabu, 11 Maret 2020
  • 3177 kali

Debirokratisasi dan penataan struktur organisasi yang saat ini tengah dilakukan di lingkungan pemerintah, merupakan pelaksanaan instruksi dari presiden dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan fungsi dan pengambilan keputusan.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melaksanakan amanat tersebut dengan membahas teknis pelaksanaan debirokratisasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (10/3/2020) di Kantor BSN, Jakarta. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya beserta jajaran pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan BSN.
Perubahan yang terjadi dalam debirokratisasi ini yaitu penyederhanaan struktur jabatan dengan pengurangan atau perampingan jabatan tingkat eselon III dan eselon IV dan akan berubah atau disetarakan menjadi jabatan fungsional. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Sebelumnya BSN telah mengajukan usulan terkait pengalihan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) dan perubahan struktur organisasi kepada Kemenpan RB, untuk selanjutnya divalidasi dan dibahas bersama antara Kemenpan RB dengan jajaran pimpinan BSN.
Dalam proses valdasi penyetaraan JA ke JF, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan, proses penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan JA ke JF akan dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, yaitu tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu berharap proses perubahan ini dapat segera tuntas sehingga BSN dapat segera melaksanakan tugas dan fungsi dan penyesuaian terhadap perubahan tersebut. (tyo-humas)




­