Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu Perlancar Ekspor ke Mancanegara

  • Kamis, 05 Desember 2019
  • 2900 kali

Kabupaten Sidoarjo - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sitem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya bukti Sertifikat Legalitas Kayu (SLK), industri berbahan kayu memiliki jaminan kuat atas legalitas sumber bahan baku kayunya. Hal ini tentu membantu para pelaku usaha untuk memperlancar usahanya, khususnya saat melakukan ekspor ke mancanegara.

 

Penerapan SVLK merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal serta menjadi jawaban atas permintaan jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke CV. Bahari Mitra Surya (BMS), salah satu industri penerap SVLK di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (3/12/2019). “Untuk masuk penetrasi pasar ekspor, salah satunya dibantu dengan sertifikasi. Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga non-struktural BSN mendukung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI untuk skema SVLK dan telah dijadikan role model dalam pengembangan skema akreditasi dan sertifikasi lainnya, seperti sawit”, ujar Bambang. Dalam kesempatan ini, Bambang didampingi oleh Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Triningsih Herlinawati; Personil Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Surabaya, Yuniar Wahyudi dan tim; serta Kepala PT Sucofindo Cabang Surabaya, Supriyanto dan tim.

 

CV BMS merupakan pemegang Izin Usaha Industri (IUI) Tanda Daftar Industri (TDI) yang memproduksi lebih dari 1000 macam mebel yang dieskpor ke mancanegara, bahkan sampai benua Eropa. Jenis kayu yang digunakan berasal dari Pulau Jawa (Surabaya, Pasuruan, Probolinggo), seperti mindi, mahoni, dan lainnya. Direktur Utama CV BMS, D. Arfan, menyatakan bahwa ia merasakan betul manfaat penerapan SVLK dalam kegiatan ekspor produk kayu Indonesia ke mancanegara. Ia merasa yakin bahwa bahan baku kayu bertanda v-legal yang ia peroleh memang legal. "Dengan adanya SVLK, tercipta sistem atau tata cara pembukuan kayu yang benar. Kami dapat menganalisa tingkat kewajaran pemakaian kayu dalam 1 kontainer. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum adanya SVLK”, ujarnya. Setelah memiliki SLK, Arfan hanya perlu mempersiapkan dokumen seperti V-legal, Certificate of Origin (CoO), dan sertifikat fumigasi untuk persyaratan ekspor.

 

CV BMS hanyalah satu dari sekian banyak industri perajin kayu yang telah memperoleh SLK. Hal ini menunjukkan bahwa industri mebel di wilayah Jawa Timur masih patuh terhadap aturan terkait dengan SVLK. (kltsby/dit.ALIS/Humas)




­