Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan IIN dalam Implementasi QRIS

  • Selasa, 05 November 2019
  • 3993 kali

Saat ini sistem pembayaran semakin berkembang, sejalan dengan perkembangan digital ekonomi di Indonesia, transaksi pembayaran tidak lagi hanya berbasis kartu namun mulai bergeser dengan secara digital yang berbasis QR Code. Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Sponsoring Authority yang menjalankan fungsi pelayanan terkait Issuer Identification Number (IIN) sesuai standar ISO 7812 Identification cards — Identification of issuers, akan menyesuaikan penggunaan IIN dengan pengimplementasian QRIS (QR Code Indonesia Standard) sebagai metode pembayaran secara digital yang berlaku di Indonesia.

IIN (Issuer Identification Number) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu yang digunakan untuk transaksi data elektronik. Fungsi IIN lainnya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan indentifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Kerja Sama BSN, Suhaimi Kasman dalam sambutannya pada sosialisasi penerapan IIN dalam implementasi QRIS pada Selasa (5/11/2019) di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kepala Divisi Operasional ASPI, Lili Suliandari menjelaskan peran dan mekanisme penggunaan IIN dalam implementasi QRIS. IIN ini sebagai identitas penyedia layanan pembayaran agar data transaksi yang dilakukan jelas dan aman. Nantinya IIN ini tidak hanya diberikan untuk kartu debit atau kartu kredit dari perbankan saja, namun bisa juga untuk virtual account penyedia layanan pembayaran digital sehingga bisa mendukung transaksi secara digital menggunakan QR code.

BSN menyatakan kesiapannya dalam mendukung perubahan sistem yang baru yang diinisiasi oleh pemerintah ini. Hal ini diungkapkan oleh Sekretariat IIN BSN, Wibowo Suhendar. Sebelumnya Bank Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran QRIS (QR Code Indonesia Standard) untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Dengan adanya standar ini maka penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki QR Code berbeda dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Cukup menggunakan satu jenis QR code yang dapat dideteksi oleh semua penyedia jasa sistem pembayaran.(tyo-humas)




­