Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Siap Dukung Kebijakan SNI Wajib Pelumas

  • Jumat, 12 April 2019
  • 2533 kali

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Peraturan ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

 

Kasubdit Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo pada kamis (11/04/2019), di Jakarta, menyampaikan bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang sekretariatnya berada di BSN, siap melakukan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) lingkup pelumas untuk mendukung peraturan pemberlakuan SNI pelumas secara wajib.

 

"Saat ini terdapat 4 LSPro dan 9 Laboratorium Penguji yang sudah terakreditasi KAN dalam rangka mendukung pemberlakuan SNI wajib pelumas," demikian diungkapkan oleh Sugeng.

 

Sebelumnya diberitakan di media massa, dalam rangka mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Kementerian Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Penguji. Penunjukan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018.

 

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan LSPro dan Laboratorium Penguji, termasuk untuk penerapan SNI Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, dinyatakan bahwa penunjukan LPK dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi.

 

Pada prinsipnya, berdasarkan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, LPK yang belum terakreditasi KAN namun telah memiliki kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk, dengan ketentuan dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan oleh Menteri sudah harus memperoleh akreditasi KAN.

 

LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

 

Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indone-sia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.

 

Sementara itu, 10 Laboratorium Penguji yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.(arf)