Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Info Layanan Akreditasi

  • 1
    Apa saja yang masuk dalam layanan KAN?

    KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut : Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021- 1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan InformasI (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17021-9, SNI ISO 37001 dan IAF MD; Lembaga Sertifikkasi Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 28003, SNI ISO 28000 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 17021-10, SNI ISO 45001 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, KAN-K 07.12 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO 35001 dan IAF MD; Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065; Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065; Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065; Lembaga Sertifikasi Halal berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2; Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024; Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020; Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berdasarkan SNI ISO / IEC 17065, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No 337 Tahun 2018; Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17065, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Deputi Bidang Industri dan Investasi Nomor SK/12/IL.04.02/DII/2020; Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil berdasarkan SNI ISO / IEC 17065, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 348 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 349 Tahun 2020; Lembaga Sertifikasi Indonesian Good Aquaculture Practices berdasarkan SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / IEC 17067 dan Peraturan Kepala BSN No. 2 tahun 2017; Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD; Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025; Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020; Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189; Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043; Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.

  • 2
    Apa saja yang termasuk pengakuan internasional terhadap KAN?

    Pengakuan Internasional

    KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Accreditation Forum (IAF), Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC).

    Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, dll yang disebut sebagai Multilateral Recognition Agreements (MLA's) atau Mutual Recognition Arrangements (MRA's). Dengan penandatangan MLA atau MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi .Keuntungan saling pengakuan ini adalah mengurangi potensi dilakukannya re-sertifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap barang dan jasa ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.

    1. IAF

    KAN adalah anggota IAF dan menjadi penandatangan IAF MLA untuk sertifikasi sistem manajemen mutu (sejak 22 September 2002), sertifikasi sistem manajemen lingkungan (sejak 26 Oktober 2007), sertifikasi produk (sejak 19 Oktober 2009) dan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan (sejak 21 Oktober 2015), sertifikasi person (sejak 26 Oktober 2018), sertifkasi sistem manajemen keamanan informasi (sejak 21 Juni 2019), sertifikasi sistem manajemen energi (sejak 21 Juni 2019), dan sertifikasi FSSC 22000 (sejak 1 November 2021).

    2. ILAC

    KAN adalah anggota ILAC dan menjadi penandatangan ILAC MRA untuk laboratorium pengujian (sejak 20 Juni 2001), laboratorium kalibrasi (sejak 30 Desember 2003), lembaga inspeksi (sejak 24 Oktober 2012) dan laboratorium medik (sejak 14 Maret 2013).

    3. APAC

    APAC adalah organisasi kerjasama badan akreditasi Asia Pasifik yang merupakan hasil penggabungan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) serta mulai beroperasi pada 1 Januari 2019.

    Pengakuan MRA – Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) yang berhasil dicapai oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah :

    a. akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 9001) pada tanggal 24 Agustus 2000,
    b. akreditasi Laboratorium Pengujian (ISO/IEC 17025) pada tanggal 22 Mei 2001,
    c. akreditasi Laboratorium Kalibrasi (ISO/IEC 17025) pada tanggal 13 November 2003,
    d. akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 14001) pada tanggal 8 Juli 2004,
    e. akreditasi Lembaga Inspeksi (ISO/IEC 17020) pada tanggal 9 Desember 2004,
    f. akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (ISO/IEC 17065) pada tanggal 16 Juni 2009,
    g. akreditasi Laboratorium Medik (ISO 15189) pada tanggal 14 Maret 2013,
    h. akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 22000) pada tanggal 22 Mei 2013,
    i. akreditasi Lembaga Sertifikasi Personel (ISO/IEC 17024) pada tanggal 15 Juni 2016,

     

     

  • 3
    Apakah sertifikat pengujian dan kalibrasi dikenali oleh partner luar negeri?

    Ya, dengan simbol ILAC-MRA dan IAF-MRA berarti sertifikat pengujian, kalibrasi dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh laboratorium dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN akan segera dikenali oleh pasar luar negeri.

  • 4
    Dimana tempat untuk melakukan sertifikasi produk?

    Di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), untuk pencarian pada laman kan.or.id sebagai berikut:

    1. Silakan akses website KAN pada laman kan.or.id

    2. Klik pilihan "Direktori LPK", kemudian pilih "Terakreditasi"

    3. Lalu pilih "Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa", kemudian pilih "Lembaga Sertifikasi Produk"

    4. Saat ini, tampilan pada layar anda merupakan daftar Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi

    5. Anda dapat mencari ruang lingkup sertifikasi produk yang sesuai dengan kebutuhan anda pada kolom "Ruang Lingkup"

    6. Apabila ruang lingkup yang anda butuhkan tidak terdapat pada kolom "Ruang Lingkup, maka belum terdapat Lembaga Sertifikasi Produk terakreditasi KAN dengan ruang lingkup yang anda cari

  • 5
    Dimana tempat untuk melakukan sertifikasi proses/sistem (Manajemen mutu, manajemen lingkungan, HACCP, SMKP, Verifikasi Legalitas Kayu, Pangan Organik)?

    1. Silakan akses website KAN pada laman kan.or.id
    2. Klik pilihan "Direktori LPK", kemudian pilih "Terakreditasi"
    3. Silakan pilih "Subcategories" sesuai dengan kebutuhan anda, kemudian pilih skema akreditasi yang anda cari. Sebagai contoh: Sistem Manajemen Mutu
    4. Saat ini, tampilan pada layar anda merupakan daftar Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi
    5. Anda dapat mencari ruang lingkup sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan anda pada kolom "Ruang Lingkup"
    6. Apabila ruang lingkup yang anda butuhkan tidak terdapat pada kolom "Ruang Lingkup, maka belum terdapat Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN dengan ruang lingkup yang anda cari
    7. Sebagai informasi, beberapa skema akreditasi tidak memiliki ruang lingkup. Sebagai contoh: Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • 6
    Apa nama website persyaratan pengajuan untuk akreditasi?

    Isi permohonan secara online https://layanan.kan.or.id/

  • 7
    Bagaimana proses akreditasi?

    1. Pemohon mengajukan data permohonan secara lengkap sesuai dengan persyaratan KAN

    2. Pra asesmen (bila diperlukan)

    3. Kajian permohonan dan sumber daya lalu perbaikan (bila diperlukan)

    4. Persiapan asesmen

    5. Audit dokumen dan rekaman

    6. Asesmen lapangan

    7. Asesmen penyaksian (witness)

    8. Penyampaian laporan asesmen

    9. Tindak lanjut hasil asesmen

    10. Verifikasi akhir asesor dan rekomendasi teknis

    11. Rekomendasi Sekretaris KAN dan KAN konsil

    12. Penerbitan Sertifikat dan Lampiran Akreditasi

    Proses ini berulang pada pengajuan akreditasi berikutnya setelah 5 tahun apabila ingin diperpanjang dengan ketentuan setiap tahun terdapat kegiatan surveilan

  • 8
    Apa saja persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk akreditasi?

    1. Silahkan akses website kan.or.id

    2. Download dan pelajari ketentuan pada dokumen tersebut diantaranya:
    Persyaratan Umum
    Persyaratan Khusus
    Pedoman
    Dokumen Pendukung Lembaga Sertifikasi (DPLS)
    Kebijakan KAN

     

  • 9
    Berapa biaya proses akreditasi LPK?

    Biaya proses akreditasi LPK mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 tahun 2018 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

    Besaran biaya akan berbeda untuk masing-masing LPK, sesuai dengan kompleksitas dan jumlah ruang lingkup yang diajukan.

  • 10
    Berapa lama masa berlaku sertifikat akreditasi?

    Sertifikat akreditasi berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penetapan keputusan akreditasi

  • 11
    Bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai proses akreditasi?

    Untuk memperoleh informasi mengenai proses akreditasi, anda dapat mengakses:
    1. Website KAN pada laman kan.or.id
    2. Layanan digital KANIA dengan menghubungi nomor 08175180821 melalui aplikasi Whatsapp
    3. Media sosial KAN meliputi:
    - Youtube: Komite Akreditasi Nasional
    - Instagram: kan_akreditasi
    - Twitter: @kan_akreditasi
    - Facebook: Komite Akreditasi Nasional
    - Tiktok: kan_akreditasi

  • 12
    Kontak alamat akreditasi KAN?

    SEKRETARIAT KOMITE AKREDITASI NASIONAL Informasi lebih lanjut terkait permohonan akreditasi dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat: Jl. Kuningan Barat Raya, No. 01A, Kuningan, Mampang PrapatanJakarta SelatanDKI Jakarta 12710 - INDONESIA Phone & Email  : Direktorat Akreditasi Laboratorium - ‎081388636959 (laboratorium@bsn.go.id)Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi - 081213140054 (sertifikasi@bsn.go.id) website: kan.or.id

  • Info Layanan Otoritas Sponsor

    • 1
      Apakah yang dimaksud dengan Layanan Otoritas Sponsor ?

      Layanan Otoritas Sponsor adalah Layanan dalam pemberian nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik. Penerbitan nomor identifikasi ini mengacu kepada standar ISO/IEC 7812 yang dikenal pula sebagai Bank Identification Number (BIN), terutama oleh kalangan perbankan. Layanan Otoritas Sponsor sebelumnya dikenal dengan istilah Identification Issued Number (IIN) 2 Apa Manfaat Layanan Otoritas Sponsor bagi institusi/lembaga ?

    • 2
      Apa Manfaat Layanan Otoritas Sponsor bagi institusi/lembaga ?

      Manfaat Layanan Otoritas Sponsor bagi institusi/lembaga :

      Nomor identifikasi yang terdiri atas 6 digit ini bersifat unik untuk setiap institusi penerbit kartu dan berfungsi untuk mencegah terjadinya kesalahan identifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik dan menghindari tumpang tindih penomoran identifikasi yang bersifat global di seluruh dunia dengan mengacu pada standar yang sama.

      Pemanfaat dari nomor identifikasi ini tidak hanya terbatas bagi kalangan perbankan saja, tetapi juga dapat oleh airline, healthcare, telecommunication, merchandizing/retail, travel, entertainment, petroleum, dan institusi penerbit kartu lainnya.

    • 3
      Institusi atau lembaga mana yang berwenang memberikan Layanan Otoritas Sponsor ?

      Lembaga/institusi yang berwenang memberikan Layanan Otoritas Sponsor adalah badan standar nasional yang ada di negara yang bersangkutan, untuk Indonesia adalah melalui BSN. Setiap badan standar nasional bertindak sebagai Sponsoring Authority yang memproses untuk setiap permintaan (aplikasi) IIN, dan selanjutnya diteruskan kepada Registration Authority yang ditunjuk oleh ISO dan IEC yang dalam hal ini adalah American Banking Association (ABA), sehingga setiap Sponsoring Authority yang mengurus aplikan Layanan Otoritas Sponsor harus menyampaikannya ke ABA selaku ISO/IEC 7812 Registration Authority.

    • 4
      Bagaimana prosedur penerbitan Layanan Otoritas Sponsor ?

      Dari hasil validasi dan verifikasi diatas pihak Sekretariat akan memberitahukan hasilnya ke aplikan untuk dapat atau tidak meneruskan proses lebih lanjut dengan melakukan pembayaran biaya proses.

      Setelah pembayaran diterima (divalidasi oleh Bendahara Penerima BSN) maka Sekretariat melakukan persiapan dan melakukan kunjungan lapangan/asesmen ke institusi penerbit kartu (pengaturan akan dilakukan lebih lanjut).

      Tim asesmen akan melaporkan hasilnya ke Tim Pengelola Jasa Layanan Otoritas Sponsor dan Sekretariat kemudian menyampaikannya ke aplikan untuk tindakan perbaikan, bila ada.

      Setelah persyaratan dan proses diatas dilakukan secara baik dan lengkap, pimpinan BSN akan memberikan persetujuan atas aplikasi yang diajukan yang kemudian akan diteruskan oleh BSN selaku Sponsoring Authority kepada American Banking Association (ABA) di Washington-USA sebagai Registration Authority.

      ABA kemudian akan memproses aplikasi yang masuk dan kemudian memberikan persetujuan dengan menerbitkan nomor identifikasi untuk aplikan (IIN’s Assignment). Persetujuan tersebut disampaikan ke BSN yang kemudian diteruskan secara resmi ke aplikan.

    • 5
      Bagaimana prosedur penerbitan Layanan Otoritas Sponsor ?

      Dari hasil validasi dan verifikasi diatas pihak Sekretariat akan memberitahukan hasilnya ke aplikan untuk dapat atau tidak meneruskan proses lebih lanjut dengan melakukan pembayaran biaya proses.

      Setelah pembayaran diterima (divalidasi oleh Bendahara Penerima BSN) maka Sekretariat melakukan persiapan dan melakukan kunjungan lapangan/asesmen ke institusi penerbit kartu (pengaturan akan dilakukan lebih lanjut).

      Tim asesmen akan melaporkan hasilnya ke Tim Pengelola Jasa Layanan Otoritas Sponsor dan Sekretariat kemudian menyampaikannya ke aplikan untuk tindakan perbaikan, bila ada.

      Setelah persyaratan dan proses diatas dilakukan secara baik dan lengkap, pimpinan BSN akan memberikan persetujuan atas aplikasi yang diajukan yang kemudian akan diteruskan oleh BSN selaku Sponsoring Authority kepada American Banking Association (ABA) di Washington-USA sebagai Registration Authority.

      ABA kemudian akan memproses aplikasi yang masuk dan kemudian memberikan persetujuan dengan menerbitkan nomor identifikasi untuk aplikan (IIN’s Assignment). Persetujuan tersebut disampaikan ke BSN yang kemudian diteruskan secara resmi ke aplikan.

    • 6
      Berapa biaya untuk mendapatkan Layanan Otoritas Sponsor ?
      1. Biaya penerbitan Layanan Otoritas Sponsor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2018)
      2. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer Bank Mandiri KC Jakarta, Gedung Pusat kehutanan Jakarta, Nomor Rekening 102-00-0206565-1 atas nama Bendara Penerima BSN. Bukti transfer dikirim via facsímile No. 021-574 7045 ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Layanan Otoritas Sponsor.
      3. Pembayaran seluruhnya dilakukan dalam bentuk rupiah dan untuk itu biaya dalam bentuk US dollar harus dikalkulasikan ke dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs pada saat pembayaran dilakukan (mengacu pada kurs Bank Mandiri).
    • Informasi Notifikasi TBT WTO

      • 1
        Dimana alamat dan contact point kegiatan TBT WTO di Indonesia?

        Di Indonesia BSN ditunjuk sebagai contact point TBT WTO melalui Pusat Kerjasama Standardisasi : Gedung I BPPT Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat Email: tbt.indonesia@bsn.go.id; tbt.indonesia@gmail.com Website : http://www.tbt.bsn.go.id

      • Layanan Pendidikan Dan Pelatihan BSN

        • 1
          Bagaimana cara pendaftaran dan pembayarannya ?

          Untuk mendaftar mengikuti pelatihan di bidang SPK: Melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara online melalui website http://diklat.bsn.go.id. Selanjutnya tunggu konfirmasi dari sekretariat untuk melakukan pembayaran. Membayar biaya pelatihan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang tarif layanan pelatihan standardisasi BSN. Pembayaran dilakukan dengan system simponi melalui bank pemerintah atau Kantor Pos Indonesia. Khusus untuk layanan In House Training, sebelum melakukan pembayaran biaya pelatihan, pemohon harus mengisi dan menyetujui dokumen kesepakatan penyelenggaraan In House Training.

        • 2
          Bagaimana kita tahu bahwa pendaftaran training publik kita diterima atau masuk daftar tunggu (waiting list) ?

          Status pendaftaran dapat di cek melalui website: diklat.bsn.go.id

          1. pilih (klik) menu jadwal
          2. pilih pelatihan yang telah didaftarkan. Jika nama anda telah masuk dalam daftar yang ada, berarti anda telah diterima. Namun jika nama anda ada tanda kuning, artinya anda masuk dalam daftar “waiting list”
          3. Bagi peserta yang sudah mendaftar, jika dalam 7 (tujuh) hari setelah menerima code billing, belum melunasi biaya training, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

‹ First  < 10 11 12 13 > 


Pertanyaan Umum