Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Revisi SNI Wajib Baja

  • Selasa, 28 April 2009
  • 2782 kali

Kliping Berita :

Departemen Perindustrian merevisi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk baja lembaran dan seng. Direktur Industri Logam Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan,revisi atas dua peraturan ditempuh karena beberapa produk baja yang telah diatur tersebut memiliki pos tarif yang sama,namun berbeda fungsi.

”Mengingat adanya kesamaan pos tarif, produk-produk yang dikecualikan itu nantinya akan diatur terpisah oleh peraturan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin,”kata dia saat dikonfirmasi kemarin. Revisi tersebut masing-masing tertuang dalam Permenperin No 38/- 2009 untuk Permenperin No 1/2009 tentang pemberlakuan SNI Wajib Baja Lembaran,Pelat, dan GulunganCanaiPanas, danPermenperinNo 39/2009 untuk merevisi Permenperin No 2/2009 SNI Wajib Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng.

Kedua revisi tersebut ditandatangani Menperin Fahmi Idris pada 27 Maret lalu. Menurut Putu, produk baja lapis aluminium seng dan baja lembaran, pelat,dan gulungan canai panas yang memiliki spesifikasi tertentu dan digunakan sebagai bahan baku antara lain untuk kepentingan industri automotif dan elektronik akan dikecualikan. ”Biasanya ini berguna untuk bahan baku di sektor industri automotif dan elektronik yang menggunakan baja khusus (special steel),”papar dia.


Di sisi lain, Depperin juga mengeluarkan SNI Wajib produk baterai primer yang mulai berlaku September 2009. SNI wajib untuk kelompok baterai ini berlaku untuk lima pos tarif harmonized system (HS) dan revisinya,yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (kubik) dan baterai mangan dioksida jenis lain. Ada pula baterai litium dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3. ”Baterai primer yang diproduksi dari industri dalam negeri maupun impor yang memasuki daerah pabean Indonesia seluruhnya wajib memenuhi SNI,” paparnya. (agung kurniawan)


Sumber : Koransindo
Senin 27 April 2009