Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aptindo Desak Pemerintah Tarik Tepung Ilegal

  • Selasa, 28 April 2009
  • 2906 kali

Kliping Berita :

Produsen tepung terigu Indonesia meminta Departemen Perdagangan (Depdag) dan aparat kepolisian segera menarik seluruh tepung terigu yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasalnya, tepung terigu yang tidak memenuhi standar SNI tersbeut kini marak beredar di pasar tradisional maupun supermarket. Selain mendistorsi pasar terigu produksi nasional, terigu ilegal tersebut belum tentu aman dikonsumsi masyarakat.

”Terigu seperti itu belum tentu aman dikonsumsi masyarakat. Makanya temuan itu kami laporkan kepada Menteri Perdagangan, dengan tembusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, serta Bareskrim Polri bidang Indag, sejak Maret 2009. Namun belum tahu hasilnya. Kita tunggu saja” kata Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies, Senin (27/4), di Jakarta.

Tepung terigu temuan Aptindo antara lain merek Aro dan Giant. Merek Aro ditemukan di pasar tradisonal Ciracas Jakarta Timur. Bahkan nama dan alamat produsennya tidak dicantumkan dalam kemasan sebagaimana ditetapkan pada PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan pasal 12.
Keganjilan lainnya adalah produsennya juga tidak mencantumkan logo dan nomor SNI pada kemasan. Nomor pendaftaran hanya sebagai PIRT No.2063173060053 (bukan sebagai nomor MD Depkes). Dan berdasarkan hasil analisa laboratorium Balai Besar Industri Agro (BBIA), terigu tersebut tidak sesuai SNI dan SK Menkes No 1452/Menkes/SK/X/2003.

Sedangkan tepung merek Giant ditemukan di Hipermarket Giant Villa Merlati Mas Tangerang. Menurut Ratna, tepung ini merupakan produksi PT Berkat Indah Gemilang yang didistribusikan ke Hero Supermarket Jl Jend Gatot Subroto Kavling 64 No.177A Jakarta Selatan.
”Dengan adanya krisis global, pemerintah harus melindungi industri lokal dong. Pengusaha kan sudah berbuat baik kepada negara, misalnya menyetor pajak dan membuka lapangan kerja. Karenanya, pemerintah harus melindungi pengusaha,” pinta Ratna.

Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa, Inayat Iman, menindak lanjuti laporan Aptindo. ”Saya sudah instruksikan untuk di-follow up. Surat dari Dirwas sudah masuk kemarin, tapi suratnya kurang jelas, makanya saya kembalikan. Tolong dorong Dirwas,” kata Subagyo lewas pesan singkat.

Menaggapi hal tersebut, Direktur Pengawas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Depdag, Inayat Iman mengatakan kasus tersebut sudah di follow up. ”Setelah kita beri masukan, merek Aro sudah ditarik dari peredaran oleh pelaku usahanya. Yang lainnya sedang kita usahakan,” kata Inayat.
Pemberlakuan kembali SNI Wajib tepung terigu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru No. 49/M-IND/PER/7/2008. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 14 Juli 2008 lalu. Diregulasi ini menggantikan ketetapan tentang pencabutan SNI Wajib tepung terigu 22 Januari 2008 sesuai Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2008.
Oleh Epung Saepudin

Sumber :Kontan Online (www.kontan.com)
Senin, 27 April 2009