Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Knowledge Sharing & Bedah Standar SNI ISO 37001:2016

  • Selasa, 07 Maret 2017
  • 4705 kali

Dalam rangka menambah pengetahuan dan wawasan para pegawai, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Knowledge Sharing dan Bedah Standar SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Rabu (1/3/2017) di Jakarta. Acara yang terselenggara berkat kerja sama Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi BSN dan Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BSN ini menghadirkan dua narasumber utama. Keduanya adalah Yunita Sadeli, Anggota Komite Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu dari Universitas Indonesia dan Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo.

 


Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Bidang Standardisasi BSN Erniningsih dalam sambutannya mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Dalam Inpres tersebut BSN bertugas untuk mengelola standar dan akreditasinya, serta menginisiasi upaya sertifikasi anti korupsi.


Sejauh ini, BSN telah mengadopsi identik standar ISO 37001 Anti-bribery management systems ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain menetapkan SNI-nya, saat ini BSN juga tengah menyiapkan skema sertifikasi anti korupsi. “Diharapkan bulan Juli sudah bisa berjalan penerapannya,” kata Erniningsih.

 



Karena BSN mempunyai tugas tersebut, Erniningsih berharap seluruh karyawan BSN mampu memahami standar SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut. Melalui kegiatan knowledge sharing dan bedah standar tersebut, kita bisa mempelajari 2 hal yaitu standar dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan pemerintah.

 


Sistem manajemen anti penyuapan, menurut Yunita, didesain untuk membudayakan anti penyuapan di organisasi dengan menerapkan pengendalian yang tepat, sehingga apabila ada penyuapan dapat dideteksi secara dini. SNI ISO 37001:2016 didesain untuk dapat diintegrasikan dengan proses manajemen dan kendali yang ada. Standar ini mengikuti struktur tingkat tinggi, dan penerapannya dapat terintegrasi dengan SNI ISO 9001 atau SNI ISO 14001.

 


Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang dapat digunakan untuk publik, swasta dan sektor nirlaba. Standar ini generik dan berlaku untuk semua jenis dan ukuran organisasi.(ria-humas).




­