Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan keamanan pangan impor segera diluncurkan

  • Kamis, 05 Maret 2009
  • 2868 kali
Kliping Berita :

Peraturan Menteri Pertanian tentang pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) akan dikeluarkan pada Maret ini. "Bulan ini Permentan itu akan dikeluarkan," tutur Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dirinya sedang menunggu rancangan permentan itu diserahkan kepadanya. Dia mengatakan rancangan Permentan itu sedang dipelajari terkait dengan detail peraturan yang akan diterapkan terhadap impor produk sayur dan buah-buahan.

Menteri menyatakan diberlakukannya Permentan tentang PSAT bertujuan agar buah dan sayur yang masuk ke Indonesia adalah produk terbaik dan aman.
Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Hari Priyono menyatakan Badan Karantina telah melakukan sosialisasi terkait akan dikeluarkannya Permentan PSAT ini.
"Kami sudah mengundang para stakeholder yang terdiri dari asosiasi buah dan sayuran untuk mendapatkan masukan dan sekaligus sosialisasi," ujarnya.

Permentan tentang PSAT ini akan berlaku untuk seluruh impor produk buah berasal dari negara a.l. Amerika, Australia, dan Thailand. Untuk produk sayur termasuk gandum dalam bentuk biji, dan jagung diimpor a.l. dari Filipina, Thailand, dan India.

Sementara itu, ekspor buah dan sayur dari Indonesia dilakukan ke sejumlah negara a.l. China, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Amerika, dan Uni Eropa utamanya Belanda.

Hari menyatakan rancangan Permentan menganai PSAT ini dibuat berdasarkan standar Codex yang banyak digunakan di negara maju. Codex merupakan standar, pedoman, dan dokumen terkait code of practice terhadap pangan yang disusun oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) salah satu lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa.

Ketika sistem PSAT ini nanti diberlakukan, Indonesia akan melakukan verifikasi sistem akreditasi keamanan pangan yang akan dilakukan oleh lembaga yang berkompeten di setiap negara pengekspor.

Verifikasi sistem akreditasi yang dilakukan di negara pengekspor akan setara dengan Approriate Level of Protection (ALOP) yang dilakukan di Tanah Air. Jika satu negara pengekspor buah dan sayuran memiliki ALOP yang sama telah terjadi perjanjian bilateral antar dua negara, produk itu dapat masuk ke Indonesia.

Produk yang terdaftar dan terakreditasi oleh lembaga berkompeten di negara pengespor itu masuk di Indonesia tanpa perlu melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan hanya akan berlaku pada dokumen saja.

Oleh Diena Lestari
Sumber : Bisnis Indonesia
Kamis, 5 Maret 2009