Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Implementasi SNI Wajib pelumas kian tak pasti

  • Selasa, 10 Februari 2009
  • 3915 kali
Kliping Berita :

Pemberlakuan SNI Wajib untuk pelumas terancam kian lama karena proses notifikasi ke WTO terhambat oleh persoalan administratif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Departemen ESDM.

Ketua Harian Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Ari Batubara mengatakan upaya produsen pelumas lokal untuk mendorong lahirnya ketentuan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk pelumas sudah lama digulirkan.

Badan Standardisasi Nasional (BSN), ungkapnya, sudah memproses notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia(WTO). Proses ini masih berlangsung dengan posisi terakhir, BSN harus mengajukan revisi notifikasi yang harus terlebih dahulu ditanggapi oleh Departemen ESDM. "Sudah hampir 6 bulan surat tersebut belum ditanggapi oleh Ditjen Migas sehingga BSN tidak dapat melakukan notifikasi ke WTO. Alasan ESDM, ini karena persoalan administratif. Jika benar, kenapa bisa demikian lama," katanya, baru-baru ini.

Secara terpisah, Kepala BSN Bambang Setiadi mengungkapkan pihaknya masih menunggu jawaban Dirjen Migas terkait revisi konsep Peraturan Menteri tentang SNI Wajib untuk 10 jenis pelumas. Perubahan yang perlu dilakukan adalah nomor SNI perlu diikuti nomor HS, petunjuk teknis (juknis), dan perlu kejelasan pengawasan dan sanksi terhadap produk yang tidak sesuai SNI. "Kami sudah menulis surat untuk bertemu dengan Departemen ESDM guna membahas rencana penerapan SNI wajib pelumas. Pembahasan ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Direktur Teknik dan Lingkungan Departemen ESDM Suyartono mengatakan revisi permen itu akan segera dilayangkan kepada BSN dalam waktu dekat, sehingga SNI Wajib Pelumas dapat diimplementasikan secepatnya. "Sesuai arahan dirjen, kami akan segera menyampaikan itu. Dirjen Migas tegas agar SNI Wajib pelumas ini dapat diterapkan segera dan jangan ada polemik. Kalau ada produk kita yang disertifikasi tentu ini sebuah kebanggaan."

Ari menegaskan pemberlakuan SNI Wajib untuk pelumas ini mendesak diberlakukan untuk meningkatkan daya saing industri pelumas nasional di tengah tekanan krisis ekonomi yang terjadi saat ini. SNI pelumas yang saat ini berlaku suka rela, menurutnya, belum mampu menjamin mutu produk pelumas yang beredar di dalam negeri, apalagi saat ini sudah beredar banyak pelumas impor yang tidak jelas di mana mereka memproduksi pelumas.

Dia menolak jika upaya mengegolkan SNI Wajib Pelumas ini dianggap hanya untuk melindungi kepentingan produsen lokal. Upaya standardisasi mutu ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen.

Suyartono menambahkan terdapat 10 jenis pelumas yang akan dikenakan SNI Wajib pelumas yang akan diterapkan. Angka ini relatif kecil dibandingkan dengan jumlah pelumas yang saat ini mencapai ratusan jenis.



Oleh Siti Munawroh & Ahmad Muhibbuddin
Sumber : Bisnis Indonesia
Selasa, 10/02/2009