Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI purnajual ponsel diberlakukan, Produk ilegal diperkirakan semakin tersingkir

  • Jumat, 06 Februari 2009
  • 3936 kali
Departemen Perdagangan segera menerbitkan aturan standar pelayanan purnajual telepon genggam guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha seiring dengan maraknya produk impor serupa beredar di dalam negeri.

Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan Frida Adiati mengatakan saat ini draf tersebut sudah selesai dan ada di tangan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk selanjutnya ditetapkan SNI-nya, meskipun sifatnya masih voluntary sambil menunggu Permendagnya keluar.
"SNI tersebut hanya mengatur layanan purnajualnya saja, bukan produknya. Terutama untuk service center-nya. Tetapi ini [aturan] disusun berdasarkan kebutuhan kita di dalam negeri. Agar lebih terlindungi lagi," ujarnya Rabu.

Dia menjelaskan aturan SNI untuk telepon genggam pada dasarnya untuk menciptakan fair business practices (praktik bisnis yang adil) dan kepastian usaha yang diakui serta diterima oleh dunia internasional. Apalagi dengan maraknya peredaran telepon genggam impor, perlu adanya perlindungan kepada masyarakat. Menurut dia, standar tersebut telah dibahas sejak 2007 bersama seluruh instansi terkait, distributor, importir, pusat pelayanan purnajual, dan konsumen.

Standardisasi tersebut, tambahnya, menetapkan pelayanan purna jual telepon genggam jenis code division multiple acces (CDMA) dan global for mobile communication (GSM) yang baru produksi dan bukan barang uji coba atau rekondisi untuk jangka waktu selama 1 tahun.
"Selama ini SNI produk memang belum ada. Makanya dari SNI purnajualnya dulu yang kita atur. Tetapi ini hanya untuk meng-cover [menjangkau] produk-produk baru saja," ujarnya.

Semua merek
Frida menambahkan pelayanan purnajual yang diatur tersebut dibagi dalam empat kategori, yakni collecting atau service point, pusat pelayanan purnajual level 1, level 2, dan level 3. Menurutnya, dengan adanya SNI tersebut, setiap service center (pusat layanan) hanya akan memberikan satu garansi saja kepada konsumen dan pelayanan yang diberikan juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Frida mengatakan aturan tersebut juga berlaku untuk semua merek yang beredar di Indonesia tanpa terkecuali, sehingga setiap konsumen akan dilindungi purnajualnya dan produk impor ilegal akan semakin terdesak dan tidak bisa beredar lagi di dalam negeri.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Gustiana Zahir mendukung program pemberlakuan wajib SNI itu karena selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga dapat memicu konsumen untuk terbiasa membeli barang-barang berkualitas. (12) (redaksi@bisnis. co.id)



Sumber : Bisnis Indonesia
Juma’at, 6 Pebruari 2009