Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI 461 Produk Segera Ditarik

  • Senin, 12 Januari 2009
  • 3452 kali
Kliping Berita :

Jakarta - Departemen Perindustrian telah menyetujui abolisi atau penarikkan Standar Nasional Indonsia (SNI) atas 461 produk dan merevisi 625 SNI lainnya. SNI-SNI tersebut dinilai sudah kadaluarsa dan tidak layak lagi.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Perumusan Standardisasi BSN Tengku A.R. Hanafiah saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Minggu (11/1/2009).
"Kami telah menerima surat balasan dari Badan Litbang Departemen Perindustrian. Dari SNI 1.086 produk, 461-nya sudah disetujui untuk diabolisi dan sisanya hanya direvisi karena mereka bilang masih layak dan SNI-nya masih bisa digunakan," ungkap Tengku.
Tengku menambahkan, pihaknya akan segera menarik 461 SNI yang sudah disetujui untuk diabolisi dari pasaran. BSN juga memberikan waktu satu tahun bagi produsen sebagai masa peralihan mendapatkan SNI baru. Sementara bagi SNI yang hanya butuh revisi, BSN mendesak Depperin agar segera diprogramkan.
"Selanjutnya kita memberi waktu satu tahun untuk peralihan, sedangkan untuk produk yang akan direvisi kami minta agar diprogramkan segera oleh Depperin," jelasnya.
Tengku mengakui standar dari 1.086 produk tersebut sudah dikeluarkan sejak bertahun-tahun yang lalu. Padahal, jika sesuai aturan, setiap lima tahun sekali SNI harusnya disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
"SNI-nya tahun jebot, ada yang tahun 1987, ada tahun 2002. Padahal setiap lima tahun kelayakan produk tersebut harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan kemajuan teknologi," ucap Tengku.
Produk-produk yang akan diabolisi dan direvisi diantara lain adalah SNI untuk ban mobil, produk makanan dan minuman, tekstil, kertas, permesinan dan helm. (epi/lih)

Sumber : detik.com