Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS

  • Kamis, 07 Februari 2013
  • 4840 kali

SIARAN PERS

KAN akreditasi 14 LPPHPL dan 11 LVLK

 

 

Keputusan Uni Eropa (UE) menerima Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterbitkan oleh Indonesia, patut disambut baik. SVLK adalah Sistem yang ditetapkan oleh Permenhut pada 1 September 2009 melalui Permenhut P.38/Menhut-II/2009 yang sekarang direvisi menjadi Permenhut P.45/Menhut-II/2012. SVLK juga diartikan sebagai persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Dengan diterimanya SVLK oleh UE, menandakan produk kayu dan turunannya yang diekspor ke luar negeri adalah yang benar-benar berkualitas dan bersumber dari kegiatan legal.

 

Untuk menjamin suatu organisasi/unit manajemen telah menetapkan SVLK, perlu dilakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah diakreditasi KAN, yaitu lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi legalitas kayu.

 

Dalam hal ini, KAN sebagai lembaga pemerintah non struktural di bidang akreditasi, mengaku siap untuk mengakreditasi  Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu/LVLK dan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/LPPHPL. KAN mengakreditasi LPPHPL berdasarkan ISO/IEC 17021:2011 dan LVLK berdasarkan ISO/IEC 17065:2012. LPPHPL dan LVLK yang diakreditasi KAN selanjutnya dapat melakukan kegiatan penilaian/verifikasi ke unit manajemen/industri berdasarkan standar yang terdapat dalam lampiran Peraturan Dirjen BUK No. P.6/VI-BPPHH/2012.

 

Hingga saat ini, KAN telah mengakreditasi 14 LPPHPL dan 11 LVLK. Dengan ketersediaan LPPHPL dan LVLK terakreditasi KAN, diharapkan dapat mendukung kesiapan Indonesia dalam mengekspor kayu dan keberterimannya ke dan di luar negeri.

 

Berikut daftar 14 LPPHPL dan 11 LVLK yang diakreditasi KAN :

 

LHPPHL :

1. AYAMARU BAKTIPERTIWI, PT

2. SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION

3. SICS - SUCOFINDO, PT

4. ALMASENTRA CERTIFICATION

5. RENSA GLOBAL TRUST

6. MUTUAGUNG LESTARI, PT

7. PT. Forescitra Sejahtera (FOCUS QE)

8. NUSA BHAKTI MANDIRI, PT

9. EQUALITY INDONESIA, PT

10. MULTIMA KRIDA CIPTA (SUSPENDED)

11. PT. TUV Rheinland Indonesia

12. PT. Global Resource Sertifikasi

13. PT. TRANsTRA PERMADA

14. PT. Trustindo Primakarya

 

 

LVLK :

1. Badan revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)

2. PT. Sucofindo International Certification Services

3. PT Mutuagung Lestari

4. PT Mutu Hijau Indonesia

5. PT TUV Rheinland Indonesia

6. PT. Sarbi International Certification

7. PT SGS Indonesia

8. PT Equality Indonesia

9. PT. TRANsTRA PERMADA

10. PT. Trustindo Primakarya

11. PT. Ayamaru Certification

 

(Sumber : www.bsn.go.id)