Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Barang kualintas rendah banjiri pasar Indonesia

  • Kamis, 01 Januari 1970
  • 2874 kali
Kliping Berita
JAKARTA: Indonesia menjadi tujuan eksportir negara lain untuk memasarkan produk-produk berkualitas rendah.
Hal itu dinilai karena kondisi perekonomian Indonesia hingga saat ini masih dinilai cukup baik di tengah lesunya pasar di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan saat ini barang-barang kualitas rendah itu rawan masuk ke Indonesia melalui penyelundupan.
“Modus operandi penyelundupannya itu adalah melalui pelabuhan ketiga atau keempat, karena pemerintah telah memperketat pengawasan di pelabuhan utama. Jadi misalnya, masuk melalui Timor Leste, lalu ke Kendari [Sulteng], baru ke Surabaya,” katanya Selasa 28 Februari 2012.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah akan mengubah proses penindakan terhadap barang-barang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti tidak adanya label, kartu manual garansi, dan izin beredar.
Kemendag, katanya, akan langsung melarang peredaran seluruh produk jika diduga melanggar ketentuan yang ada. Jika kemudian setelah pemeriksaan terhadap importir atau produsen membuktikan bahwa pelanggaran dilakukan tidak sengaja, produk tersebut boleh beredar kembali. “Biasanya, larangan edar itu akan keluar kalau terbukti importir atau produsen memang melakukan kesalahan,” paparnya.
Kemendag hari ini memamerkan sejumlah produk yang melanggar SNI, ketentuan label, dan juga tidak memiliki izin beredar.
Dari pengawasan terhadap 100 produk pada Januari-Februari 2012, tercatat 29 produk melanggar ketentuan SNI, 13 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi, dan 59 produk melanggar ketentuan label berbahasa Indonesia.
Sementara itu, hasil dari pengawasan sebelumnya yang dilakukan pada Desember 2011, hasilnya adalah tiga produk ditarik dari pasaran yakni tepung terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol, dan selang karet merek COSCO.
Sebagai pengetatan pengawasan terhadap produk beredar, Bayu mengatakan pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan sebagai payung hukum untuk melarang label stiker di produk makanan dan minuman.
“Peraturan tentang label akan direvisi, secepatnya [diterbitkan peraturan terbaru]. Kami akan memakai seperti peraturan internasional yang kira-kira sama diterapkan terhadap produk-produk Indonesia di negara lain,” jelasnya.
Dia menuturkan di dalam peraturan itu akan ditetapkan jangka waktu produk makanan dan minuman diperbolehkan memakai stiker.
“Tidak bisa selamanya memakai stiker, akan ada batasan waktu. Intinya, [pada revisi itu] kami melaksanakan UU Perlindungan Konsumen, dimana label harus berbahasa Indonesia dan harus berikan info yang benar,” kata wamendag.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.69/1999, label makanan makanan harus berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
Adapun keterangan yang dimaksud adalah nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih dan isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. (Raydion/JIBI/Bisnis/lt/yri)
Sumber: bisnis-jabar.com/ Selasa, 28 Februari 2012 Link: http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/barang-kualintas-rendah-banjiri-pasar-indonesia