Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Banyak Instalasi Listrik tak Standar

  • Kamis, 16 Februari 2012
  • 7808 kali
Kliping Berita

Editor : suhendri

BANGKAPOS.COM -- BAHAYA mengintai konsumen listrik PLN di Bangka Belitung. Pasalnya, masih banyak instalasi listrik rumah tangga yang tidak standar, bahkan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Babel saat melakukan survei sekaligus mengambil sampel listrik sambungan baru PLN di rumah-rumah warga Desa Kundi, Air Menduyung dan Bukit Terak, Bangka Barat belum lama ini menemukan setidaknya ada 55 rumah yang instalasi listriknya tidak standar.

“Dari hasil pemeriksaan Badan Konsuil bahwa instalasi listrik yang ditemukan tidak layak operasi itu karena tidak memiliki kabel grounding stop kontak. Ada juga elektroda pembumiannya kurang dalam,” ungkap Kepala Wilayah Badan Pelaksana Konsuil Bangka Belitung Yanuardi kepada Bangka Pos Group, Kamis (9/2).

Temuan lainnya, pemakaian MCB yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), kabel instalasi yang perwarnaannya  tidak sesuai dengan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, serta penggunaan kabel pertanahan hanya pada satu titik kotak kontak. Temuan ini sebenarnya bukan hal baru di masyarakat.

Tidak sedikit warga mengeluh setelah melihat kabel listrik PLN yang baru dipasang di rumahnya ternyata ukurannya tidak memenuhi syarat atau standar operasi. Hanya saja, konsumen umumnya enggan melapor karena berbagai alasan, salah satunya takut aliran listrik ke rumahnya putus, atau ada pula yang sama sekali tidak tahu harus melapor ke mana.

Konsumen juga tidak mengetahui apakah instalasi di rumah mereka sudah ada Jaminan Instalasi Listrik (JIL) atau tidak, karena umumnya mereka tidak memegang berkas JIL tersebut.

Konsuil Babel sendiri baru dibentuk sekitar satu tahun lalu.  Yanuardi mengakui memasuki usianya satu tahun pada 10 Februari 2012, BP Konsuil Babel belum satu pun menerbitkan SLO untuk instalasi rumah konsumen tegangan rendah. Padahal PT PLN telah mengaliri listrik tegangan rendah lebih dari 100.000 sambungan baru ke konsumen di daerah ini.

Konsuil baru mengeluarkan SLO untuk instansi seperti BCA, 2 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) terdiri dari sekitar 200 pintu di Ketapang Pangkalbalam, serta RS Medika Stania Sungailiat.
Kondisi berbeda terjadi di Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat. Meski BP Konsuil di daerah itu baru dilantik beberapa bulan lalu, tapi sudah ribuan instalasi yang diperiksa. Ini mendapat dukungan dari PLN Wilayah setempat.

Yanuardi menegaskan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap pengoperasian instalasi listrik harus memiliki SLO. “Apabila mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO merupakan tindak pidana (pelanggaran hukum). Bahkan ada sanksinya. Penyalaan listrik tanpa SLO diancam dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Aturan ini terdapat dalam pasal 54 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009,” jelas Yanuardi.

Akibat tidak memiliki SLO, lanjut Yanuardi, tidak hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga pemerintah. Karena, dengan tidak diberlakukannya SLO hingga tahun 2011 maka hampir Rp 1 miliar konstribusi pajak dari pemberlakukan SLO tidak masuk ke kas negara. Yanuardi juga mengakui selain temuan di lapangan, banyak laporan masalah pemasangan instalasi yang tidak layak dan tidak standar berdasarkan PUIL 2000. Untuk itu pihaknya mengharapkan Dinas Pertambangan dan Energi proaktif meminta kepada konsuil untuk melakukan peninjauan terhadap instalasi listrik di Babel.

Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel Aldan Djalil mengakui masih banyak instalasi listrik rumah tangga tak mengantongi SLO dari Konsuil Babel. “Seharusnya, setiap instalasi listrik wajib diperiksa untuk mendapatkan SLO. Namun kadang antara kewenangan dan prosedur tidak nyambung. Biaya tidak sesuai aturan,” kata Aldan kepada bangkapos.com, Rabu (15/2).

Dia berharap, pihak Konsuil tidak menaikkan harga sendiri. Aldan tak ingin masyarakat enggan memanfaatkan jasa Konsuil. “Kita sudah layangkan surat terkait hal ini kepada Konsuil Babel dan PLN. Bagusnya, diatur dalam perda agar masuk ke kas daerah,” kata Aldan sembari menambahkan Distamben Babel hanya melakukan pembinaan dan pengawasan saja.

Pakai JIL

Menanggapi temuan ini, Manajer Humas PLN Bangka Belitung Edwin Aldrin mengatakan PT PLN tidak berwenang mengintervensi pihak konsuil untuk merekomendasi terbitnya SLO. “SLO itu wilayahnya konsuil. Mereka badan independen, berbeda dengan PLN. Jika sudah ada rekomendasi langsung atau adanya SLO dari konsuil baru kita melakukan penyambungan listrik,” kata Edwin saat dikonfirmasi.

Edwin mengatakan hingga saat ini kebijakan penerapan SLO belum berjalan. Sebagai jaminan keamanan, pemasangan listrik di Babel selama ini menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL). JIL dikeluarkan atau direkomendasikan oleh pihak instalatir. “Kita belum pernah mendapatkan SLO. Selama ini yang ada adalah JIL yang dikeluarkan oleh instalatir sebagai rekomendasi instalasi tersebut layak untuk dialiri listrik,” jelasnya.

Biaya JIL tidak masuk dalam ketentuan PLN, tetapi diatur oleh dua lembaga instalatir listrik yang diakui yakni, AKLI dan Aklindo, atau bisa tergantung pada kesepakatan dengan pelanggan.

Kata Edwin, JIL sama seperti SLO, sebagai jaminan instalasi rumah pelanggan. Bila terjadi kebakaran yang disebabkan akibat konsleting dari instalasi listik, maka pihak yang pertama kali bertanggungjawab adalah yang mengeluarkan jaminan tersebut. “Pelanggan berhak menuntut ke instalatir atau konsuil,” tegasnya.

Edwin menambahkan, JIL atau SLO tersebut harusnya dipegang oleh pelanggan. Bila konsumen tidak memegang JIL bisa menanyakan langsung ke PLN, seda¬ngkan SLO langsung ke konsuil.
“JIL atau SLO itu berhak diketahui pelanggan. Kalau tidak ada tanyakan ke PLN atau Konsuil langsung. Itulah dasarnya bagi pelanggan,” ungkap Edwin.

Untuk menangani permasalahan jaminan atau sertifikat layak operasi ini, pihak PLN sudah pernah memanggil Konsuil. Namun sifatnya hanya berkoordinasi dan verifikasi, tidak untuk melakukan intervensi. Menurut Edwin, pihak Konsuil dalam penerapan SLO memiliki sejumlah kendala. Salah satunya adalah tenaga. Akan tetapi, permasalahan utama yang dihadapi Konsuil adalah instalatir.

Warga Minta Ganti


Soal temuan ada instalasi listrik PLN yang tidak standar, masyarakat meminta pihak instalatir bertanggung jawab menggantinya dengan instalasi standar sesuai SLO. Seperti terjadi di Desa Kundi Kecamatan Muntok, Bangka Barat. Masyarakat juga meminta pihak terkait memeriksa ke seluruh rumah warga untuk memastikan keamanan instalasi listrik.

Sebagian warga Desa Kundi, Air Menduyung dan Bukit Terak yang kampungnya disurvei BP Konsuil Babel misalnya, belum mengetahui apakah instalasi listrik yang baru dipasang di rumah mereka sesuai standar atau tidak.

“Jangan sampai konsumen dirugikan, makanya kita sebagai konsumen butuh kepastian, instalasi kami standar apa belum. Ada juga yang listriknya sudah nyala, tapi belum ada sertifikat SLO-nya. Kalau sudah ada SLO, tapi terus terjadi sesuatu hal, masyarakat tidak perlu bingung lagi dan sudah tahu harus mengadu kemana,” kata Romlan, warga Kundi.

Sekjen DPD AKLINDO Babel Ahmad Huzai mengakui banyak instalasi listrik PLN yang baru dipasang di rumah warga Kundi dan sekitarnya tidak sesuai SLO. “Dalam pertemuan pertama beberapa pekan lalu dengan Komisi III DPRD Bangka Barat, instalasi yang dipasang di Kundi dan sekitarnya diminta distop, tapi dua hari berikutnya sudah dinyalakan,” kata Ahmad Huzai diwawancara terpisah usai mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPRD Bangka Barat di Muntok, Rabu (15/2).

Instalasi yang tidak SLO, lanjut Huzai, bisa membahayakan bagi rumah. Konsumen juga dirugikan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. “Kami (Aklindo) kalau melakukan pemasangan akan menyertai JIL dan SLO. Kalau sudah SLO maka listrik wajib nyala, PLN tdk bisa menghalang-hala¬ngi,” tandasnya. Huzai menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada instalatir dibawah naungan Aklindo yang melanggar aturan. (rya/day/j1/yik)

Sumber : bangkapos.com /Kamis, 16 Februari 2012
Link : http://bangka.tribunnews.com/2012/02/16/banyak-instalasi-listrik-tak-standar




­