Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Warga Komplain Kinerja Biro PLN

  • Selasa, 14 Februari 2012
  • 1639 kali
Kliping Berita

Laporan Helfizon As-syafei, Pekanbaru helfizon@riaupos.com

Pemasangan instalasi listrik oleh biro PLN di Desa Pematang Jaya, Air Molek, menuai komplain warga.

Pasalnya pemasangan diduga tidak standar dan berpotensi mendatangkan bahaya bagi konsumen di masa datang. Beberapa warga mengeluhkan kualitas instalasi jaringan listrik yang dipasang oleh biro-biro PLN setempat.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mahalnya biaya yang dikenakan, mulai dari Rp3,2 juta untuk daya 900 watt, hingga Rp4 juta lebih untuk daya 1.300 watt.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif Komisi Pencari Fakta Independen (KPFI Riau) Dedi Kandar SY kepada wartawan, Ahad (12/2) petang di Pekanbaru.

Kedua rekanan biro tersebut kata Dedi, dapat kemudahan dari PLN untuk memperoleh Kwh. Sementara biro yang menyediakan MCB dengan TNTS berstandar SNI justru sulit memperoleh Kwh.

”Kami mensinyalir ada konspirasi dalam proyek ini untuk mencari keuntungan yang besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil investigasi (KPFI) Riau bersama warga, yang dilaporkan kepada Kapolres Inhu, Manajer PLN Riau, Ketua Konsuil Riau dan AKLI Inhu. Dalam laporan tersebut dipaparkan bahwa Biro PLN yang menggarap kontrak kerja pemasangan instalasi listrik Desa Pematang Jaya, CV CBS dan CV ST, diduga melakukan kesalahan prosedur pemasangan instalasi listrik ratusan rumah warga. Karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diterbitkan  Komite Nasional Keselamatan Instalasi untuk Listrik (Konsuil). Parahnya lagi, CV ST dan CBS, lanjut Dedi, memasang grounding dengan besi cor 0,6 mm dan kawat tali ember sepanjang 35 cm. Kotak MCB yang terpasang barang bekas PLTD. KPFI merekomendasikan temuannya ke Kapolres untuk ditindak lanjuti. Karena diduga melanggar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sementara itu Kepala Ranting PLN Air Molek Darwin ketika dikonfirmasi mengatakan, PLN bekerja sesuai prosedur dalam proyek itu. Dari meteran sampai penyambungan ke tiang itu hak PLN, selebihnya ada pihak yang bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, PLN mengutip biaya Rp675 ribu untuk daya 900 watt, dan Rp975 ribu untuk 1.300 watt.

”Setelah bayar, paling lambat 10 hari kami langsung pasang meteran. Saya rutin menysosialisasikan tarif ini sampai ke desa-desa,” jelas Darwin.

Persoalan biro belum mengantongi sertifikat layak operasi (SLO) dibantah oleh Rujianto dari CV CBS. Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan laporan kepada Konsuil soal penerbitan SLO sejak tiga pekan lalu. Baru sepekan lalu Konsuil turun mengeceknya, namun hingga kini belum ada jawaban. Ia mengaku siap menghadapi jika persoalan ini dibawa KPFI ke jalur hukum.

Dalam pada itu Kabag Operasional dan Teknik Konsuil Riau H Nasrul saat dihubungi tidak menjelaskan soal laporan SLO yang katanya telah dikirimkan CV CBS. Ia menjelaskan pihaknya telah menerima laporan KPFI soal komplain warga itu dan akan turun mengecek ke lapangan, Senin (13/2).

”Saya mendukung upaya KPFI yang akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ini dapat melindungi kepentingan masyarakat, yang selama ini awam dan dirugikan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dalam layanan listrik,” harapnya.(ade)

Sumber : Riau Pos.co, Selasa 14 Februari 2012.
Link : http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=351&kat=6




­