Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

90 Persen Bangunan di Batam Rawan Kebakaran

  • Kamis, 19 Januari 2012
  • 1118 kali
Kliping Berita

Oleh: Haluan Kepri

INILAH.COM, Sekupang - Sekitar 90 persen bangunan, baik itu perumahan, rumah toko (ruko) maupun gedung bertingkat lainnya di Kota Batam, rawan terhadap bahaya kebakaran.

Selain ketiadaan alat pemadam api, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki instalasi listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa peristiwa kebakaran bangunan yang terjadi di Batam, seringkali dipicu oleh korslet atau arus pendek listrik. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang tatacara penanggulangan api serta minimnya alat pemadam kebakaran di dalam bangunan, juga membuat si jago merah leluasa meluluhlantakkan bangunan dan isinya sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

"Bangunan yang ada di Batam ini sekitar 90 persen tidak memiliki sarana yang memadai untuk memproteksi kebakaran. Sehingga gedung tersebut tidak layak fungsi jika dipandang dari sisi pemadam kebakaran. Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia dan harta benda di suatu bangunan gedung, sebaiknya setiap gedung telah melalui tahapan proteksi kebakaran, guna meminalisir terjadinya kebakaran," ujarnya Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kantor Pemadam Kebakaran Pemko Batam, Samudro ditemui di kantornya, Rabu (18/1).

Kata Samudro, dalam Undang Undang Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah jelas ditegaskan bahwa di setiap gedung harus ada alat pemadam kebakaran. Ini penting mengingat peristiwa kebakaran dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar, bahkan bisa menghilangkan nyawa manusia.

Dalam undang-undang itu disebutkan, mulai dari perumahan hingga gedung bertingkat, seperti mall, hotel dan tempat tinggal serta bangunan khusus, memerlukan safety yang lebih. Keamanan itu bisa dari bahan bangunan, instalasi listrik maupun yang lainya, seperti tempat penyimpanan senjata dan benda-benda yang mudah terbakar.

Namun, Samudro mengakui, lemahnya pengawasan terhadap bangunan-bangunan juga menjadi salah satu pemicu seringnya terjadi peristiwa kebakaran di kota ini. Selain itu, besarnya biaya untuk memasang alat pemadam kebakaran juga menjadi kendala tersendiri.

"Aturan secara nasional memang sudah ada. Tapi secara teknis melalui peraturan daerah (perda) belum ada. Sehingga sanksi yang bisa diberikan tidak ada. Namun demikian, kalaupun ada sanksi yang dibuat dari perda sifatnya hanya biasa. Intinya perlu kesadaran pemilik gedung untuk memiliki alat pemadam kebakaran," katanya.

Samudro mencontohkan, untuk bangunan ruko, sebaiknya di setiap lantai minimal ada satu alat pemadam api ringan. Sehingga ketika terjadi kebakaran bisa cepat teratasi.

"Mall dan hotel itu harus memiliki tangga darurat, atau pintu darurat serta layout ruangan yang memang dapat meminimalisir kerugian atau korban tatkala terjadi kebakaran," katanya.

Menurut Samudro, kesadaran masyarakat, termasuk pengusaha properti sangat dibutuhkan guna mencegah ataupun meminimalisir terjadinya peristiwa kebakaran.

Instalasi listrik

Sebelumnya, Kepala Area Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Kota Batam, Burhanuddin Nur mengatakan, rata-rata instalasi listrik perumahan dan bangunan lain di Batam tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan undang-undang ketenagalistrikan. Karena itu, tidak heran jika rumah-rumah di daerah ini rawan terbakar.

Berdasarkan hasil temuan Konsuil Batam di beberapa perumahan, pemasangan instalasi listrik lebih sering dilakukan oleh buruh bangunan yang mengerjakan proyek di lokasi perumahan. Padahal, buruh tersebut tidak memiliki sertifikasi pemasangan instalasi listrik.

Menurut Burhanuddin, tidak memenuhinya standar instalasi listrik salah satunya dikarenakan PT PLN Batam belum mewajibkan calon pelanggan listrik untuk melampirkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Konsuil. SLO itu merupakan syarat utama pengoperasian penyambungan listrik ke instalasi konsumen.

Kata Burhanuddin, PLN Batam seharusnya menegur pihak instalatir atau pemborong pemasangan listrik agar memasang instalasi berikut materialnya sesuai SNI.

"SLO itu penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Dengan adanya SLO, maka konsumen dapat mengetahui istalasi listrik yang terpasang sudah sesuai standar nasional," katanya belum lama ini di Batam Centre. [mor]

Sumber : inilah.com, Kamis 19 Januari 2012.
Link : http://m.inilah.com/read/detail/1820578/90-persen-bangunan-di-batam-rawan-kebakaran




­