Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KONSUMEN CERDAS SADAR SNI

  • Senin, 05 Desember 2011
  • 1174 kali
Kliping Berita

Kualitas belum jadi prioritas konsumen dalam membeli produk. Konsumen umumnya masih terpaku pada harga dan abai pada kualitas. Padahal banyak kasus dimana produk-produk substandar (di bawah standar) yang diperdagangkan tidak layak dikonsumsi atau digunakan, bahkan berpotensi membahayakan atau menyebabkan terjadinya kecelakaan serius.

Berawal dari perlindungan konsumen terhadap produk yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap sejumlah produk secara bertahap SNI dirumuskan Panitia Teknis yang terdiri dari unsur pemerintah, produsen, konsumen dan akademisi serta ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hingga saat ini ada 83 produk yang diberlakukan SNI secara wajib, seperti lampu, swabalastban, selang karet kompor gas, helm, tepung terigu dan lain-lain.

Pemerintah telah mempersiapkan peraturan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan. Sejak tahun 2003 hingga Mei 2011, terdapat ribuan kasus pelanggaran yang dilaporkan konsumen ke sejumlah lembaga. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan sebanyak 456 kasus kini ditangani Direktorat Pemberdayaan Konsumen, 823 kasus di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan sebanyak 1.348 kasus di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Kasus tersebut umumnya diajukan konsumen secara individual, di luar kasus hasil pengawasan Kemendag. Tidaksemua kasus dapat masuk ranah hukum. Ada sanksi administrasi, teguran lisan atau penarikan barang, meskipun banyak juga yang diproses secara hukum.

Oleh karena itu upaya pemerintah juga memerlukan partisipasi aktif konsumen. Konsumen harus lebih memperhatikan haknya, mencari dan mengolah informasi serta melakukan penilaian terhadap produk yang akan dikonsumsi atau dimanfaatkan. Ini berarti konsumen harus lebih berhati-hati, jeli, teliti, dan cerdas dalam mengambil keputusan agar tidak dirugikan.

Konsumen cerdas sebenarnya dapat dengan mudah memilih produk berkualitas dan memenuhi aturan. Secara sederhana, berikut adalah tips memilih produk berkualitas, yaitu teliti sebelum membeli; perhatikan label memahami cara penggunaan dan penyimpanan produk; serta mengetahui hak dan kewajibannya. Terhadap produk yang SNI nya diberlakukan secara wajib pastikan produk bertanda SNI serta mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri, atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Selain itu konsumen cerdas juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya selama bertransaksi Hak konsumen terdapat dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti memperoleh barang yang tidak cacat, informasi yang benar, produk yang sesuai ketentuan K3L, serta mendapat kompensasi bila barang yang diterima tidak sesuai.knowledge masyarakat terkait standar dan kualitas barang, di antaranya sosialisasi, tur edukasi dan membangun komunitas konsumen serta klinik komunikasi terpadu (KKT) ke sekolah-sekolah.

Saat ini secara sistematis Kemendag terus membangun komunitas mandiri melalui pelatihan motivator konsumen cerdas. Motivator ini antara lam para tokoh, guru atau ketua karang taruna yang umumnya punya konstituen. Merekalah yang kemudian menyebarkan informasi mengenai standar dan label, serta membangun kesadaran konsumen terhadap produk.

Selain untuk melindungi konsumen, SNI yang dirumuskan dengan mengacu pada standar internasional juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk impor. Kunci, utamanya adalah menjadikan konsumen sebagai kekuatan dalam kerangka politik belanja nasional. Mereka bisa membedakan produk berkualitas sesuai standar atau produk murah substandar.

Dengan begitu, ke depan diharapkan muncul generasi konsumen cerdas seperti di Jepang dan Korea. Konsumen yang bukan hanya memahami produk tapi juga aktif berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional dengan memilih produk berkualitas buatan dalam negeri
Kualitas Jadi Prioritas.

Di sisi lain, sejumlah langkah pun telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan product
Sumber : Kompas, Senin 05 Desember 2011, hal 9




­