Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Temukan Ribuan Besi Baja Tidak Sesuai SNI

  • Sabtu, 03 Desember 2011
  • 3355 kali
Kliping Berita

Jakarta, Pelita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ribuan besi baja untuk keperluan umum (BjKU) yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Lihat BjKU ini, ada embos SNI. Pemiliknya mengaku ukuran besi 10 milimeter (mm), tapi bila dibandingkan dengan merek lain ukurannya beda. Secara kasat mata ini diduga tidak sesuai SNI," kata Subdit Hasil Industri dan Aneka Ditwas Barang Beradar dan Jasa Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, saat sidak ke toko MB di kawasan Radio Dalam Jakarta, kemarin.

Ironisnya, lanjut Very, besi-besi tersebut diperoleh pemiliknya dari seorang mitra bisnisnya di Tasik Malaya (Jabar). Padahal, menurut Kemenperin tidak ada pabrik BjKU di sana.

Veri mengatakan, dalam ketentuan SNI wajib, bahwa hanya diberikan toleransi plus-minus 0,4 mm tidak ukuran besi dimaksud. Di luar ukuran itu patut diduga tidak sesuai SNI.

"Namun yang kita temukan ini, walau pedagangnya mengaku berukuran 10 mm, tapi setelah diukur hanya 8,5 mm. Inilah salah satu bentuk penipuan masyarakat," ujarnya.

Barang-barang yang diduga tidak sesuai SNI (yang 8,5 mm) dijual pedagangnya seharga Rp46 tiap batang. Yang ukuran BjTB 10 mm Rp59 per batang.

Selain itu, beberapa pelaku usaha produk besi dan baja tidak dapat menunjukkan sertifikat SNI. Padahal, sesuai ketentuan apabila pelaku usaha mencantumkan label SNI, sudah semestinnya mereka mempunyai sertifikat SNI. "Kalau belum, ya, berarti mereka indikasinya mengelabui masyarakat," ujarnya.

Veri menambahkan, dalam rangka perlindungan konsumen, pihaknya akan melakukan pengujian produk. Apabila tidak memenuhi standar, maka akan dilakukan pengawasan khusus terhadap pengusaha "bandel" yang menipu masyarakat, dan produk bajanya akan diamankan.

"Semua data produk BjKU sudah ada pada kami. Kami akan instruksikan dinas-dinas di daerah untuk memonitor kegitan penjualan baja-baja ini," tegasnya.

Untuk itu, Veri mengimbau kepada masyarakat sebaiknya membeli besi beton untuk rumahan atau toko yang sesuai SNI. "Harus yang sesuai SNI untuk bangunan rumah, toko atau konstruksi lainnya. Yang BjKU sebaiknya buat pagar saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan mewajibkan penerapan SNI terhadap produk baja untuk BJKU mulai akhir Desember 2011.

Hal ini dilakukan terkait maraknya produksi dan penjualan baja non-standar (banci) yang beredar di Indonesia. Bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini SNI wajib untuk BjKU sudah bisa dilasanakan. Karena kita sedang menunggu hasil dari WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Panggah Susanto. (cr-1)

Sumber : PelitaOnline, Sabtu 3 Desember 2011.
Link : http://www.pelitaonline.com/read-cetak/9420/kemendag-temukan-ribuan-besi-baja-tidak-sesuai-sni/




­