Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jika Tak Pakai Helm SNI dan Pasang Lampu di Siang Hari Didenda atau Dipenjara 1 Bulan

  • Selasa, 22 November 2011
  • 959 kali
Kliping Berita

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika kedua kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pengendara akan didenda atu penjara selama 1 bulan.

Amanat UU Lalu Lintas Nomor 20 tahun 2009 pasal 293 tentang Pengendara Sepeda Motor, wajib menyalakan lampu di siang hari. Jika melanggar dikenakan ancaman hukuman penjara 1 bulan dan denda minimal Rp100.000. Pada pasal 291 ayat 1-2 tentang Wajib Menggunakan Helm SNI, jika melanggar dikenakan tindakan langsung (tilang) dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda Rp250.000.

Hal ini dikatakan Kapolres Madina, AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe SIK dan Kasat Lantas, AKP WH Pranggono, saat apel gabungan peduli keselamatan berlalu lintas dan konvoi sepeda motor secara serentak di jajaran Polda Sumut, di kemarin.

”Tidak memakai helm SNI dan mematikan lampu di siang hari akan diancam hukuman penjara 1 bulan dan didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu masyarakat pengguna lalu lintas diminta taat pada aturan dan tertib lalu lintas demi kebaikan dan keselamatan bersama. Setelah konvoi ini, kita akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ajak AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe SIK.

Apel besar tertib lalu lintas diikuti ribuan masyarakay madina sekitar seribuan sepeda motor dari berbagai elemen masyarakat untuk ikut konvoi. Apel selain dipimpin langsung Kapolres Madina, AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe SIK dan Kasat Lantas, AKP WH Pranggono, juga dihadiri rombongan Pemkab Madina yang dikoordinir Sekdakab, M Daut Batubara, dari Kejaksaan, PN Panyabungan, Koramil 13 Panyabungan, CPM, Korps Wartawan, Organda, Honda Tiger Motor Club (HTMC), Tim Suzuki, Yamaha dan komponen lainnya.

Kapolres Madina sangat berharap kepada semua peserta apel gabungan, supaya lebih mensosialisasikan peraturan berlalu lintas kepada keluarga, instansi, maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing. Karena penggunaan helm SNI maupun menyalakan lampu siang hari sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Dan sekarang diterapkan langsung secara resmi di Sumut.

Disampaikan Kapolres, penerapan UU Lalu Lintas nomor 20 diharapkan mampu menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di Madina. Karena sejak bulan Januari–November 2011 telah terjadi 170 kecelakaan dan 68 orang meninggal dunia. Jika dipersentasekan, laka lantas naik 40 persen dari tahun lalu.

Usai acara, Kasat Lantas Polres Madina, AKP WH Paranggono mengatakan, penerapan UU Nomor 20 tahun 2009 secara menyeluruh telah tersosialisasikan dengan baik di 23 kecamatan. Karenanya, dia yakin masyarakat Madina sangat taat dan memiliki kesadaran tinggi terhadap aturan dan peraturan demi kebaikan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas

Bupati Madina, Hidayat Batubara melalui Sekda, M Daut Batubara usai kompoi mengatakan, penerapan UU Lalin Nomor 20 juga akan disosialisasikan setiap apel pagi, supaya PNS bisa mengetahuinya dan sadar mentaati peraturan. “saya menghimbau masyarakat Madina untuk membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar,” ajaknya. (wan/mer)

Sumber : metrosiantar.com, Selasa 22 November 2011.
Link : http://www.metrosiantar.com/Metro_Tabagsel/Jika_Tak_Pakai_Helm_SNI_dan_Pasang_Lampu_di_Siang_Hari_Didenda_atau_Dipenjara_1_Bulan
 




­