Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kebutuhan Minyak Goreng Nasional Capai 3 Juta Ton

  • Kamis, 17 November 2011
  • 1051 kali
Kliping Berita

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kebutuhan minyak goreng secara nasional kini mencapai 3 juta ton per tahun. Sekitar 63 persennya berupa minyak curah yang secara higienitas dan kualitasnya masih di bawah minyak dalam kemasan.

Pemerintah membuat program Minyakita dengan merangkul sejumlah perusahaan untuk membuat minyak goreng dalam kemasan. Minyak goreng curah hanya mengalami sekali saring dalam prosesnya. Jika akan dikemas, harus diproses dua kali sehingga minyak goreng itu lebih higienis dan jernih.

"Produsen minyak goreng curah ada 23 perusahaan, separuhnya sudah bergabung membuat minyak goreng dalam kemasan," kata Ardiansyah S. Parman, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, saat launching Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis, 17 November 2011.

Ia menegaskan, program produksi minyak dalam kemasan tidak akan mematikan perusahaan yang sudah ada. Targetnya pada 2014-2015 sudah tidak ada lagi minyak goreng curah.

Selain itu, pemerintah memberi fasilitas kepada para produsen berupa insentif perusahaan dengan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. PPN ditanggung pemerintah hingga 2015.

Ia menyatakan, CPO (crude palm oil) produksi Indonesia per tahun sebesar 23 juta ton sehingga produk itu juga untuk kebutuhan ekspor. Selain itu, juga dibuat produk turunannya seperti kosmetik, sabun dan lain-lain.

Sasaran Minyakita adalah ibu-ibu rumah tangga pengguna minyak goreng curah dan industri makanan, pengusaha warung makan, serta pedagang minyak curah. Sebab, harganya bisa terpaut Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu per liter tergantung harga pasaran (fluktuatif).

Produk minyak goreng ini dikemas dalam kemasan plastik yang berbentuk bantal. Ukurannya, ada yang 1 liter, 1/2 liter dan 1/4 liter. "Produk itu juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia," kata dia.

Selain itu, juga sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, juga izin merk dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk baku mutunya, sudah standar nasional Indonesia (SNI).

Menurut Astungkoro, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Daerah Istimewa Yogyakarta, produk minyak goreng dalam kemasan ini ingin mendidik para ibu rumah tangga dan industri makanan kecil untuk hidup dengan makanan yang lebih sehat. Sebab, minyak dalam kemasan tidak terkontaminasi oleh kotoran yang timbul dari luar. "Ini juga untuk meningkatkan kualitas pangan masyarakat," kata dia.

Menurut Dwiko Raharjo, supervisor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Yogyakarta, setiap bulan omzet penjualan Minyakita di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 40 juta per bulan. Atau jika dikonversikan ke ukuran liter, satu-satunya distributor Minyakita di Daerah Istimewa Yogyakarta itu bisa menyalurkan 4.000 liter per bulan. "Sayangnya, konsumen mengeluhkan kemasannya yang seperti bantal dan mudah pecah karena tipis," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Sumber : Tempointeraktif.com, Kamis 17 November 2011.
Link : http://tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/11/17/brk,20111117-367035,id.html




­