Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Baja Umum Bakal Dikenakan SNI Wajib

  • Kamis, 25 Agustus 2011
  • 940 kali
Kliping Berita

PEMERINTAH bakal mewajibkan pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk baja untuk keperluan umum. Hal itu untuk menghindari dari kerancuan antara produk baja konstruksi dan baja keperluan umum yang selama ini terjadi.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, saat ini pemerintah baru menerapkan SNI wajib produk baja tulangan untuk konstruksi. Adapun baja untuk keperluan umum, meskipun sudah ada SNI-nya tapi belum diwajibkan.

“Baja keperluan umum itu, misalnya untuk buat pagar, tangga, dan bukan untuk konstruksi. Belakangan, ada kerancuan tentang baja konstruksi dan baja umum,” jelas Panggah di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (23/8) malam.

Kerancuan tersebut menurutnya tidak jarang menimbulkan kekeliruan dalam penggunaan. Misalnya, baja umum digunakan untuk konstruksi. Selain itu, banyak juga beredar di pasar baja-baja banci yang ukurannya tidak sesuai SNI.

Setelah SNI wajib baja untuk keperluan umum dikeluarkan pemerintah, kata Panggah, penertiban pasar akan dilakukan untuk menghindari adanya baja-baja yang digunakan dengan tidak benar.

“Kalau SNI tersebut diwajibkan untuk keduanya, penertiban akan lebih mudah dilakukan. Sebab, jika ada pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum,” tegas Panggah.

Ia menambahkan, keputusan penerapan SNI wajib baja untuk keperluan umum itu ditargetkan bisa dikeluarkan pada akhir tahun ini juga. Oleh karena itu, ia mengharapkan industri bisa menyiapkan diri dari sekarang.

Namun saat ini, imbuh Panggah, rencana itu masih dalam proses notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Pemberitahuan kepada WTO sudah disampaikan dua pekan lalu melalui BSN (Badan Standardisasi Nasional) berdasarkan rekomendasi kami. Kalau notifikasi dari WTO sudah keluar, akhir tahun ini diharapkan bisa diberlakukan,” unagkapnya. (E2)

Sumber : Media Indonesia, Kamis 25 Agustus 2011. Hal 18




­