Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mendag Kian Getol Awasi Barang Non-SNI

  • Rabu, 10 Agustus 2011
  • 857 kali

Kliping Berita

MAKASSAR, kabarbisnis.com: Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non pangan di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (9/8/2011). Pengawasan ini dilakukan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dan didampingi oleh Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Mendag, Kementerian Perdagangan mendukung langkah antisipatif, pelaksanaan pengawasan terhadap barang atau jasa yang beredar di pasar, serta penangangan pengaduan dari masyarakat dan asosiasi terhadap produk pangan dan non pangan.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menyaring produk yang tidak memenuhi standar atau perundangan dan mencegah masuknya barang impor secara ilegal ke Indonesia melalui kota Makassar," kata Mendag.

Sebelumnya Tim TPBB telah melakukan pengawasan pra pasar terhadap barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada barang yang diproduksi di dalam negeri, dan tidak memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) bagi barang yang diimpor. Barang yang telah diberlakukan SNI Wajib, sebelum memasuki daerah pabean Indonesia, wajib memperoleh SPB yang didalamnya terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dari Direktorat PPMB sebagai dokumen impor.

Barang yang beredar di pasar harus sesuai dengan parameter pengawasan dalam rangka Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L). Barang yang dilarang beredar di pasar antara lain B3, senjata api dan bahan peledak. Barang yang diatur tata niaganya antara lain gula, beras, pupuk, minol dan prekusor; sementara perdagangan barang dalam pengawasan antara lain adalah gula, pupuk, pestisida, rekusor serta B2.

Pengawasan terhadap semua produk ini mengacu pada instrumen pengawasan barang beredar yaitu SNI Wajib, label, ditribusi bahan berbahaya dan nomor pendaftaran buku petujuk pemakaian dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. kbc9

Sumber: Kabarbisnis.com / Rabu, 10 Agustus 2011

Link: http://www.kabarbisnis.com/read/2822281

 




­