- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
2015, Produk UKM Harus Halal
- Senin, 08 Agustus 2011
- 890 kali
STANDARDISASI PRODUK HALAL
INDONESIA bakal menjadi basis produk halal di dunia. Itulah keinginan Pemerintah yang akan dicapai pada tahun 2020 nanti. Hingga 2015 nanti, Pemerintah menargetkan seluruh produk dalam negeri, termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi produk yang mendapat sertifikat halal. Oleh karena ilu. Para produsen makanan dan minuman harus mensertifikasi produk mereka.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, kewajiban sertifikasi ini untuk meningkatkan kualitas produk UKM. "Produk halal maksudnya mampu bermanfaat bagi banyak orang dan mengurangi distorsi atau kerugian dari suatu produk," ucapnya, kepada KONTAN, Jumat (5/8) kemarin
Menurut Edy, pemasangan label halal ini jangan dilihat dari sudut pandang yang sempit. "Contohnya, jika ada produk minuman, apakah produk minuman itu akan bermanfaat buat manusia atau tidak. Jadi pengenaan label halal ini lebih pada peningkatan manfaat dari suatu barang dan jasa," ujarnya
Edy juga menegaskan, apabila ada produk yang masih belum memiliki sertifikat halal maka produk mereka tidak akan diterima di pusar. "Kami akan menyeleksi barang-barang dengan melihat apakah telah memiliki sertifikat halal resmi atau belum," ucapnya.
Untuk mensukseskan gerakan sertifikasi halal ini, Pemerintah telah bekerjasama dengan Badan Penelitian Universitas Indonesia (Ul) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) "Dengan menggandeng mereka, kami akan meneliti produk yang beredar di dalam negeri apakah halal atau tidak," akunya
Lebih jauh, dengan menjadi basis produk halal di dunia, Indonesia bisa menerima permintaan suatu negara jika mereka Ingin mengubah produknya menjadi produk halal. "Bisa diproses di sini," yakin Edy
Sumber : Kontan, Sabtu 06 Agustus 2011. Hal. 16
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4