Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar wajib EMC elektronik rumah tangga siap diterapkan

  • Kamis, 04 Agustus 2011
  • 2316 kali
Kliping Berita

JAKARTA Pemerintah siap menerapkan standar wajib electwmagne-tic computabilin atau EMC untuk peralatan elektronik rumah tangga mulai tahun depan.

Direktur Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh Achmad menjelaskan standar nasional Indonesia untuk EMC adalah fokus berikutnya setelah implementasi SNI wajib untuk keselamatan produk elektronik.

"SNI wajib untuk produk elektronik rumah tangga berikutnya adalah mengenai EMC. Saat ini. masih dibahas oleh lintas kementerian, terutama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sebagai regulator." katanya kemarin.

Fasilitas laboratorium di Indonesia, kala Kukuh, sudah mampu melakukan uji EMC bagi berbagai produk elektronik, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Balai Besar Bahari dan Barang Teknik di Bandung dan Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian UPI di Serpong sudah mampu menguji semua aspek yangberkaitan dengan EMC." ujarnya.

EMC adalah kemampuan peralatan atau sistem elektronik untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun memengaruhi peralatan elektronik lain di sekitarnya.

Harmonisasi standar

Kewajiban menerapkan standar EMC, menurut Kukuh, penting untuk mendorong produsen dalam negeri memenuhi standar yang disepakati dalam harmonisasi peraturan peralatan elektrik dan elektronik Asean atau Asean Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (AHEEERR).

"Salah satu isi perjanjian itu adalah regulasinya harus diseragamkan. Berdasarkan perjanjian tersebut, harusnya tahun depan mulai diwajibkan." katanya.

Dia menjelaskan AHEEERR tidak hanya mengatur kesepakatan mengenai harmonisasi standar dan laboratorium saja, tetapi juga mengatur harmonisasi regulisasi.

Jika ndak didukung oleh regulasi, produk negara lain yang didukung regulasi bisa lebih bebas ma-suk ke negara kita, sementara produk kita sulit masuk ke negara mereka," kata Kukuh.

Dirjen Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahjana mengatakan tidak semua standar elektronik yang diatur dalam AHEEERR harus diwajibkan.

"Fungsi perjanjian itu adalah mempermudah arus barang di kawasan Asean, wajib atau tidaknya standar bergantung dari kebijakan masin-masing negara," katanya.

Kewajiban pemerintah, lanjut Agus, adalah memastikan standar yang berlaku tidak menyimpang dari 199 standar ICE yang disepakati. "Saat ini, kita sudah mewajibkan 23 SNI dan akan mewajibkan tiga SNI lagi. Tapi bukan berarti seluruh 199 standar harus diwajibkan." jelasnya.

Ketua Umum Federasi Gabungan Elektronik Ali Soebroto mengatakan penerapan standar produk elektronik tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Tidak ada masalah kalau wajib standar di negara lain berbeda. Jika perusahaan mau ekspor ke sana, standar mereka dipenuhi. Kalau hanya jual di dalam negeri ikuti SNI." Rm

Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 04 Agustus 2011. Hal. 11





­