Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jarak Kabel dan Bangunan Minimal 2 Meter

  • Rabu, 03 Agustus 2011
  • 14113 kali
Kliping Berita

Tribunnews.com - Rabu, 3 Agustus 2011 13:19 WIB

LISTRIK sering dituduh sebagai 'tersangka' sebagai penyebab kebakaran. Ternyata ada aturan baku, jarak antara kabel tegangan menengah dengan bangunan minimal 2 meter. Tetapi faktanya begitu banyak bangunan atau baliho sangat dekat dengan kabel tegangan menengah. Sayangnya, PLN tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan yang berdekatan dengan kabel jaringan menengah. Apa yang harus dilakukan?

Ismail Deu (Manajer PLN Cabang Balikpapan)

Di lingkungan PLN, kami punya istilah tersendiri untuk pencegahan kebakaran. Istilahnya K2 (keselamatan ketenagalistrikan). Khusus di Balikpapan, status kantor kami adalah cabang bukan area. Jadi hanya berfungsi untuk menangani tegangan menengah hingga tegangan terendah. Untuk tegangan tinggi ada unit tersendiri.

Tim K2 melakukan pekerjaan dalam bertegangan. Saat ini kami sedang melatih personel di Semarang, mereka dilengkapi peralatan khusus saat beroperasi. Kemungkinan Januari 2012 mereka akan bisa bekerja di Balikpapan, khususnya di saluran menengah agar tidak padam lagi, baik saat melakukan penggantian trafo atau pekerjaan-pekerjaan lainnya. Ke depan tidak akan ada pemadaman saat melakukan pekerjaan jenis itu.

Tegangan menengah itu rawan, terkena pohon saja bisa menyebabkan mati, makanya banyak pohon kita potong agar tidak terlalu dekat dengan kabel tengangan. Ini pula yang sering menyebabkan kecelakaan. Sejak Januari 2011, tercatat pekerja eksternal (pekerja bangunan), ada delapan orang terkena sengatan, tapi tidak sampai meninggal dunia.

Kami juga meminta Walikota menyampaikan imbauan kepada lurah dan camat agar pemasang iklan baliho besar harus jauh dari kabel listrik. Minimal dua meter jaraknya, karena kalau cuma 30 centimeter, bila ada angin sangat berbahaya.

Nah kasus-kasus semacam inilah yang menyebabkan delapan kali kecelakaan yang menimpa pekerja bangunan yang bekerja di sekitar kabel tengangan menengah. Sebenarnya mereka tidak menyentuh kabel secara langsung. Tapi kemungkinan ada rambutnya terkena, atau posisi mereka hanya 30 centimeter dengan kabel PLN lalu ada lompatan bola api. Nah mungkin terkena di situ.

Itu sangat bahaya! Bagitu banyak baliho berdekatan dengan kabel. Jadi kalau ada bangunan seperti itu kami surati, tetapi kami tidak bisa menindak atau melakukan penertiban. Yang mempunyai kewenangan ini adalah Walikota. Ke depan pengamanan kelistrikan akan disosialisasikan radio, media cetak dan lainnya.

Kebakaran akibat konslet listrik bisa jadi karena kabelnya sudah tua. Kabel-kabel di rumah‑rumah warga itu minimal 2 tahun harus diganti, karena kabel punya jangka waktu pemakaian. Sementara di rumah‑rumah itu kabelnya ada yang sudah bertahun‑tahun tidak diganti. Itulah salah satu penyebab kebakaran akibat listrik.

Intinya personel yang sedang kami latih di Semarang ada 22 orang, mereka secara khusus khusus akan menangani kabel tegangan tinggi dan 12 orang khusus tegangan menengah, dengan begitu tidak ada lagi pemadaman. Personel tersebut bisa aktif tahun 2012 mendatang.

Acmad Subechi, Pemred Tribun Kaltim: Kita tahu, kebakaran sering terjadi diduga karena listrik. Apakah PLN sudah memetakan, mana rumah yang kabelnya sudah 20 tahun atau sudah tua? Kalau menurut saya ke depan masyarakat perlu diberi masukan agar mengganti kabel-kabel yang usang. Kalau tidak, itu kan bisa berbahaya. Inilah yang upaya pencegahannya agar terhindar dari kebakaran.

Ismail Deu: Kalau itu bukan domain PLN. PLN hanya sebatas penyaluran meteran itu saja. karena instalasi itu tergantung pemiliknya dikontrol atau tidak, kita cuma mengontrol saja. Tentu instalasinya itu harus standar nasional Indonesia (SNI).

Acmad Subechi: Kalau memang PLN tidak punya kewenangan itu, nah siapa yang harus berperan? Menurut saya walikota harusnya pro-aktif mensosialisasikan dan mengimbau agar instalasi listrik di rumah warganya sudah saatnya distandaisasikan. Ini harus diprioritaskan, karena menyangkut nyawa masyarakat. Orang lagi enak‑enak tidur, tapi karena tegangan tidak stabil dan kondisi kabelnya sudah puluhan tahun, maka bisa saja terjadi kebakaran. Untuk itu PLN secara moral harus ikut bertanggungjawab. Lakukanlah sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya kabel usang.

Ismail Deu: Sebenarnya untuk pemasangan instalasi listrik di rumah‑rumah harus punya konsultan yang memiliki kapasitas itu. Sedangkan untuk gedung‑gedung besar itu ada badan sertifikasinya juga. Sebenarnya dalam peraturan menteri sudah jelas, pemda men-sweeping rumah‑rumah untuk mengontrol kualitas instalasi listrik, agar aman dan terhindar dari bahaya kebakaran. Dulu pemasangan instalasi listrikmenjadi persyaratan dari PLN, tapi persyaratan tersebut justru menjadi permainan dan banyak calo, sehingga kita hapus semua itu agar terhindar dari calo. Saya gambarkan seperti PLN itu kayak dealer mobil. Yang penting Bapak punya duit kendaraan kami jual.

Moderator: Saya kira nanti ada yang lebih spesifik lagi soal keselamatan dan kabel ini dibahas bersama PLN, nanti kita bahas dalam diskusi lebih khusus lagi. Terimakasih Pak Ismail, baik selanjutnya Pak Slamet dari Apindo silakan. (feri mei/bersambung)

Penulis: Achmad Subechi  |  Editor: Achmad Subechi  |  Sumber: Tribun Kaltim

Sumber : TribunNews.com, Rabu 3 Agustus 2011.
Link : http://www.tribunnews.com/2011/08/03/jarak-kabel-dan-bangunan-minimal-2-meter




­